JAKARTA, EQUATORNEWS– Saran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Parigi Moutong (DPRD), Alfres Tonggiro, kepada Tim Asitensi Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyisihkan sebagian anggaran untuk Pilkada Ulang (PU), akhirnya terbukti.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan melakukan Pemungatan Suara Ulang (PSU) dan tidak mengikutsertakan H Amrullah S Kasim Almahdaly, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Hal itu, tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim Mahkama Kostitusi (MK) yang dibacakan dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2024, yang dimohonkan oleh permohon pasangan calon nomor urut 3, Nizar-Ardi di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo menyatakan menolak eksepsi termohon, yakni KPU Parigi Moutong untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan diskualifikasi H Amrullah S Kasim Almahdaly, senagai calon bupati dalam dalam Pilkada Parigi Moutong 2024.
Menyatakan, batal Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, tertanggal 4 Desember 2024.
“Menyatakan batal Keputusan KPU Parimo Nomor 1512 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo, tertanggal 28 Oktober 2024,” ujarnya.
Selain itu, MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, tertanggal 28 Oktober 2024.
MK pun memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik, pengusung calon bupati atas nama H Amrullah S Kasim Almahdaly yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya, tanpa menggangi Ibrahim Hafid sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
Selanjutnya, memerintahkan termohon KPU Parigi Moutong untuk melakukan PSU, tanpa mengikutsertakan H Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon bupati dan wakil bupati 2024, dengan mendasarkan pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT), daftar pemilih pidahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Hal itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari, sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada MK,” tegasnya.
MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Parigi Moutong, dalam rangka melaksanakan amar putusan ini.
Memerintahkan kepada Bawaslu RI, untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Parigi Moutong, dalam rangka melaksanakan amar putusan ini.
Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong, juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan, dalam rangka melakukan amar putusan ini, sesui dengan kewenangannya.
“Menolah permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” pungkas Suhartoyo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, meski ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, namun Pemerintah Daerah (Pemda) tetap wajib mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang.
” Alokasi anggaran untuk Pilkada Ulang merupakan perintah undang – undang, jadi daerah wajib menyiapkan biayanya, meski ada perintah pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran,” ujar Ketua DPRD, Alfres Tonggiroh, kepada wartawan, di kantor DPRD, Senin (10/2/2025) lalu.
Menurut politisi PDIP itu, jika mengikuti perkembangan sidang sengketa Pilkada Parigi Moutong di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, perlu kiranya Pemda Parigi Moutong bersiap – siap jika ada perintah untuk menggelar Pilkada Ulang.
FAYRUZ