PARIGI, EQUATORNEWS – Meski ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, namun Pemerintah Daerah (Pemda) tetap wajib mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang.
” Alokasi anggaran untuk Pilkada Ulang merupakan perintah undang – undang, jadi daerah wajib menyiapkan biayanya, meski ada perintah pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Alfres Tonggiroh, kepada wartawan, di kantor DPRD, Senin (10/2/2025).
Menurut politisi PDIP itu, jika mengikuti perkembangan sidang sengketa Pilkada Parigi Moutong di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, perlu kiranya Pemda Parigi Moutong bersiap – siap jika ada perintah untuk menggelar Pilkada Ulang.
Diberitakan sebelumnya, sesuai Inpres Nomor 1 tahun 2025, Kabupaten Parigi Moutong mendapat pemangkasan anggaran sebesar Rp 129 Miliar. Pemangkasan dengan tujuan efisiensi tersebut, menyasar hampir semua sektor pembelanjaan daerah. Disisi lain, sidang sengketa Pilkada Parigi Moutong 2024 di MK, terus berlanjut. Dan tidak menutup kemungkinan, dalam amar putusannya, MK memerintahkan digelarnya Pilkada Ulang di Parigi Moutong.
FAYRUZ