Restu Gubernur Turun, Tambang Rakyat Kayuboko & Air Panas Masuki Babak Sosialisasi

Fayruz
Peta Blok IPR Kayuboko. (Foto : Ist)

PARIGI, EQUATORNEWS – Rencana penertiban Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, kini memasuki tahap sosialisasi. Meski izin resmi belum terbit, Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan rekomendasi atas rencana tersebut.

Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut dari penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM. Sejak usulan awal Gubernur pada 8 Juli 2021, proses berjalan melalui serangkaian penyesuaian tata ruang, penyusunan dokumen pengelolaan hingga pedoman penyelenggaraan izin.

“Dokumen reklamasi dan pascatambang sudah tersusun. Tapi harus dipahami, saat ini masih tahap sosialisasi. Meski demikian, rekomendasi gubernur sudah keluar untuk dua desa itu,” kata Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, di Parigi, Rabu (1/10/2025).

Rekomendasi Blok Kayuboko

Berdasarkan rekomendasi Gubernur Nomor: 500.10.2.3/222/Dinas ESDM-G.ST/2025, terdapat sepuluh blok tambang rakyat di Kayuboko. Luasannya bervariasi antara 4 hingga 10 hektar.

“Kenapa ada yang tidak mencapai 10 hektar? Itu hasil rekomendasi forum tata ruang Kabupaten Parigi Moutong, karena harus menghindari area Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B),” jelas Sultanisah.

Daftar koperasi Kayuboko antara lain Sinar Emas Kayuboko, Kayuboko Jaya Bersama, Rakyat Sejahtera, Bintang Jaya, Sinar Makmur, Cahaya Sukses, Jaya Mandiri, Usaha Berkah, Sinar Gemilang, dan Berkah Jaya Kayuboko.

Rekomendasi Blok Air Panas

Pada hari yang sama, Gubernur juga menandatangani rekomendasi Nomor: 500.10.2.3/223/Dinas ESDM-G.ST/2025 untuk Desa Air Panas. Sepuluh koperasi masuk dalam daftar, di antaranya Kuala Membangun Airpa, Mitra Mandiri Airpa, Airpa Motinti Jaya, Sembilan Bersatu Airpa, Harapan Baru Airpa, Tunas Bangkat Airpa, Sasio Mompatuvu Airpa, Pakavani Olaya Sejahtera, Padang Skep Satu, hingga Nelayan Tasi Makakata.

Sultanisah menegaskan, meski rekomendasi sudah keluar, koperasi belum bisa langsung menambang. “Masih ada tahapan wajib, mulai dari melengkapi dokumen rencana pertambangan, mengusulkan Kepala Teknik Tambang, hingga menunggu izin gubernur benar-benar terbit. Setidaknya butuh waktu tiga bulan,” ujarnya.

Potensi Iuran Pertambangan Rakyat

Secara keseluruhan, Kabupaten Parigi Moutong telah mengusulkan 84 blok WPR dengan total luasan 18 ribu hektar. Estimasi koperasi mencapai 840 unit dengan 8 ribu orang sudah berkonsultasi ke Dinas ESDM.

Jika izin benar-benar berjalan, potensi iuran pertambangan rakyat (IPRA) bisa mencapai Rp3,8 miliar per tahun untuk daerah penghasil.

Namun hingga kini, Parigi Moutong masih tercatat sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas tambang tanpa izin terbanyak di Sulawesi Tengah, meski tiga blok WPR sudah disahkan sejak 2021.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *