Wartawan Diusir Wabup dari Rapat PETI, Publik Pertanyakan Keterbukaan Pemda

Fayruz
Pintu Ruang Rapat Bupati yang Tertutup Buat Wartawan saat Pembahasan PETI

PARIGI, EQUATORNEWS — Suasana rapat yang membahas persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong mendadak tegang, Senin (20/10/2025). Wakil Bupati Abdul Sahid meminta sejumlah wartawan yang sudah berada di dalam ruang rapat Bupati agar keluar sebelum rapat dimulai.

Rapat yang dijadwalkan membahas aktivitas PETI di wilayah Parigi Barat itu awalnya dihadiri oleh lima wartawan dari media lokal, yakni Tribun, The Opini, Zenta Inovasi, Bawa Info, dan Seruan Rakyat. Mereka telah memasuki ruangan sesuai agenda resmi yang sebelumnya dibagikan oleh Kepala Bagian Prokopim, Sri Nurahma, di grup WhatsApp Pressroom Parigi Moutong.

Namun, sekitar pukul 10.45 WITA, sebelum rapat dimulai, Wakil Bupati Abdul Sahid memanggil Kepala Dinas Kominfo Enang Pandake dan memintanya agar seluruh wartawan meninggalkan ruangan.

“Silakan wartawan keluar dulu, ini rapat tertutup,” ujar Abdul Sahid dengan nada tegas dari kursinya di meja utama rapat.

Permintaan tersebut langsung membuat suasana berubah hening. Para wartawan pun terpaksa keluar ruangan, meski kegiatan itu telah tercantum dalam agenda resmi Pemerintah Daerah.

Eli Leu, wartawan Zenta Inovasi yang hadir saat kejadian, mengaku kecewa atas keputusan tersebut.
“Kami datang berdasarkan agenda resmi Pemda yang dibagikan sendiri oleh Prokopim. Tiba-tiba dilarang meliput tanpa alasan jelas. Padahal yang dibahas menyangkut kepentingan publik,” kata Eli.

Ia menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Ini bukan hanya soal kerja wartawan, tapi hak masyarakat untuk tahu apa yang dibicarakan pemerintah mengenai tambang ilegal yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan warga,” ujarnya.

Keanehan juga terlihat dalam surat undangan rapat bernomor 0001.5/8246/BAG Umum yang beredar di kalangan peserta. Di dalamnya tercantum tanggal 19 November 2024, bukan 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Abdul Sahid dan dibubuhi stempel resmi Pemerintah Daerah Parigi Moutong.

Lampiran undangan memuat 45 nama peserta rapat, di antaranya Ibrahim Kulas, S.Pd, seorang guru PNS aktif, yang turut diundang dalam pembahasan terkait tambang ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Daerah mengenai alasan rapat tersebut digelar tertutup. Padahal, rapat membahas isu tambang ilegal yang selama ini menjadi perhatian publik dan berdampak langsung terhadap lingkungan serta masyarakat.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *