Parigi Moutong, EQUATORNEWS – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar rapat membahas tentang rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maksimal.
“Kenaikan tarif Pajak PBB-P2 minimal harus dikaji semaksimal mungkin,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda), Zulfinasran, saat memimpin rapat, Jum’at 28 Januari 2022.
Dia mengatakan, kenaikan tarif pajak PPBB-P2 maksimal, harus memiliki regulasi sebagai landasan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pertambahan ekonomi di Parimo saat ini minus 4 persen, akibat dampak pandemi Covid-19. Sehingga, sangat berpengaruh dalam pertumbuhan dan pendapatan daerah.
“Saya juga berharap bahwa hasil rapat ini jangan menjadi retrorika semata sebagai pembingkai untuk pendapatan daerah tetapi bagaimana para OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat nerealisasikannya di lapangan,” tandanya.
Dia berharap, tim percepatan peningkatan pendapatan daerah yang ikut dalam rapat tersebut bisa memaksimalkan potensi daerah, untuk menjadi sumber pendapatan dengan ketentuan hasil pendapatan 80 persen kembali ke OPD.
Rapat yang digelar di ruang rapat Bupati Parmo tersebut, dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan, Aset Daerah (BPKAD), Inspetur Inspektorat, Kepala Bappelidbangda dan perwakilan OPD terkait lainya.**