PARIGI, EQUATORNEWS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto, akan melakukan pengusulan ke pihak eksekutif guna pengenaan restribusi bagi kendaraan yang melintas di jalan jalur dua Kota Parigi.
” Retribusi hanya berlaku bagi kendaraan di luar Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Sayutin sapaan akrabnya, saat diskusi di Cafe D’Classic Kota Parigi, belum lama ini.
Menurut Sayutin, adapun yang menjadi dasar pungutan bagi kendaraan pelintas asal luar daerah, adalah jalan jalur dua yang dimaksud dibangun dengan menggunakan APBD Kabupaten Parigi Moutong. Demikian halnya dengan biaya pemeliharaannya.
” Beberapa kendaraan yang melintas saya amati, adalah kendaraan berat yang berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan. Sehingga kami menganggap perlu adanya retribusi bagi para kendaraan pelintas itu membayar retribusi, guna meringankan beban APBD untuk biaya pemeliharaan,” ungkap Ketua DPD Partai NasDem Parigi Moutong itu.
Lebih lanjut kata Sayutin, OPD yang akan ditunjuk untuk melakukan pungutan retribusi, sebaiknya diserahkan kepada Dinas Perhubungan.
Sebagaimana diketahui, guna mengurai padatnya lalu lintas di jalan Trans Sulawesi, Pemkab Parigi Moutong telah membangun jalan jalur dua di Kota Parigi sepanjang hampir 15 Kilometer, yang membentang dari Desa Petapa Kecamatan Parigi Tengah hingga ke Desa Boyantongo Kecamatan Parigi Selatan.
Pembangunan jalan tersebut, dimulai sejak zaman pemerintahan Bupati Longki Djanggola, yang kemudian diteruskan oleh Bupati saat ini, yakni Samsurizal Tombolotutu.
Rencananya Pemkab Parigi Moutong akan melanjutkan pembangunan jalan jalur dua itu hingga ke Desa Toboli Kecamatan Parigi Tengah.
Namun dari informasi yang diperoleh, lanjutan pembangunannya tertunda untuk sementara waktu, hingga selesainya negosiasi soal harga ganti rugi lahan dengan warga di beberapa desa.
FAYRUZ