Parigi Moutong, EQUATORNEWS – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar audiensi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Zoom Meeting bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (5/12/25).
Audiensi ini membahas secara khusus Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mengenai Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan PMK dipahami secara komprehensif oleh pemerintah daerah, termasuk implikasinya terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Parigi Moutong.
Kegiatan ini menjadi sangat penting mengingat Dana Desa merupakan instrumen strategis dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Melalui audiensi ini, pemerintah daerah bersama Kementerian Keuangan menyelaraskan persepsi serta teknis pelaksanaan penyaluran Dana Desa agar berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Audiensi tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pemangku kepentingan terkait, antara lain:
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kepolisian Resort Parigi Moutong, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Pengadilan Agama, Pabung TNI AD
PMD Kabupaten Parigi Moutong serta OPD terkait,
Para Camat se-Kabupaten Parigi Moutong, Pengurus APDESI, Inspektorat dan Pendamping Desa.
Dengan terlaksananya audiensi ini, diharapkan Ada titik temu yang jelas yang terbaik untuk desa dan terbaik juga untuk program pemerintah kedepannya karena bagaimanapun pendamping desa tingkat bawa langsung merasakan dampak dari Aturan ini.
Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong










