Jangan Senang Dulu ! Gubernur Larang Koperasi Pemilik IPR Beraktifitas Sebelum Perda RTRW Parigi Moutong Direvisi

Fayruz
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura,(Foto : Ist)

PARIGI, EQUATORNEWS – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura, menegaskan kepada Koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar menahan diri dulu beroperasi , sebelum ada revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Parigi Moutong 2020 – 2040.

Penegasan tersebut, disampaikan oleh Rusdi Mastura, saat wawancara dengan awak media, usai mengukuti acara Pengukuhan Pengurus Asosiasi Perkebunan Durian (APDURIN) Kabupaten Parigi Moutong, di auditorium kantor bupati, Senin (13/1/2025).

” Saya katakan, jangan dulu kalian (Koperasi pemegang IPR -red) beraktifitas, sebelum ada revisi Perda RTRW. Bahkan saya peringatkan mereka supaya menjaga kualitas air,” tegas Rusdi Mastura. Penegasan Gubernur Rusdi Mastura itu, turut diaminkan oleh Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola, yang ikut mendampingi Rusdi Mastura, saat wawancara.

Lebih lanjut kata Rusdi, sangat penting melegalisasi usaha pertambangan rakyat, agar lebih terkoordinir dan tertata dengan baik.

” Kalau usaha tambang emas dilegalkan, lebih mudah diatur, dan dikontrol. Dan intinya tidak merusak lingkungan,” tandas Rusdi Mastura.

Setelah keputusan Kementerian ESDM, yang menetapkan tiga desa di Kabupaten Parigi Moutong, sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni Desa Air Panas dan Desa Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat, serta Desa Buranga di Kecamatan Ampibabo, maka Pemda Parigi Moutong perlu melakukan revisi atas Perda RTRW yang ada saat ini. Karena pada Perda RTRW yang sekarang, belum mencantumkan ketiga kawasan WPR yang telah ditetapkan Kementerian ESDM itu, sebagai kawasan WPR, melainkan sebagai kawasan penyanggah pangan berkelanjutan.

Diberitakan sebelumnya, tiga koperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo telah menerima dokumen IPR dari Pemerintah Provinsi Sulteng. Adapun ketiga koperasi yang dimaksud adalah, Koperasi Produsen Buranga Baru Indah Mandiri, Koperasi Produsen Sinar Maju Bersama, dan Koperasi Produsen Sinar Jaya Mandiri.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *