Ketua Bapemperda DPRD Tegaskan Tambang Kayuboko Ilegal !, “IPR Belum Pernah Diterbitkan Gubernur”

Fayruz
Ni Wayan Leli Pariani SH. Foto : Istimewa

PARIGI, EQUATORNEWS – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, SH, menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, yang mengatasnamakan koperasi, dipastikan ilegal.

Penegasan itu disampaikan Leli—sapaan akrab politisi Partai Golkar tersebut—di sela-sela kegiatan rapat peninjauan kembali Revisi Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong yang digelar di Hotel Oktaria Parigi, Rabu (23/7/2025).

Menurut Leli, hingga saat ini Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, belum pernah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

“Jadi kalau ada yang mengaku sudah kantongi IPR, itu tidak benar. Gubernur belum pernah keluarkan IPR karena masih menunggu rampungnya revisi Perda RTRW Parigi Moutong,” tegas Leli kepada EquatorNews.

Lebih jauh dijelaskannya, kegiatan pertambangan di Desa Kayuboko saat ini melanggar Perda RTRW yang masih berlaku, sambil menunggu pengesahan revisi yang kini sedang dibahas oleh DPRD bersama pihak eksekutif.

“Sampai sekarang Perda RTRW yang lama masih berlaku, dan di dalamnya tidak ada peruntukan tambang di kawasan tersebut. Jadi apapun bentuk aktivitas tambang di sana, itu tidak sah,” imbuhnya.

Menanti Perda, Menanti Legalitas

Seperti diberitakan sebelumnya oleh EquatorNews, perubahan Perda RTRW Parigi Moutong diproyeksikan rampung paling cepat tahun 2026. Prosesnya masih panjang, melibatkan tahapan harmonisasi lintas sektor di tingkat provinsi dan pusat. Gubernur Sulawesi Tengah, dalam berbagai kesempatan, disebut menahan penerbitan IPR sebelum revisi RTRW selesai.

Kondisi ini mirip dengan kasus di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, beberapa tahun silam. Di sana, sejumlah koperasi sempat menjalankan aktivitas pertambangan emas tanpa landasan hukum yang kuat karena revisi RTRW belum selesai. Akibatnya, aktivitas tambang dihentikan paksa oleh aparat penegak hukum, dan beberapa pengurus koperasi bahkan diperiksa.

DPRD Minta Semua Pihak Taat Regulasi

Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong juga mengingatkan agar semua pihak menghormati proses perencanaan wilayah yang tengah berjalan. Ia meminta aparat desa, kecamatan, hingga instansi teknis di daerah tidak mudah terpengaruh oleh klaim-klaim legalitas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak anti investasi. Tapi semua harus taat hukum. Kita ingin pembangunan tambang yang legal, tertata, dan tidak menabrak aturan,” pungkasnya.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *