Perubahan Perda RTRW Parigi Moutong akan Rampung 2026

Fayruz
Ni Wayan Leli Pariani SH. Foto : Istimewa

Penerbitan IPR Dihentikan Sementara, Sinkronisasi dengan Perda Provinsi Masih Berlangsung

PARIGI, EQUATORNEWS – Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani SH (akrab disapa Leli), memastikan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong akan memakan waktu panjang dan diprediksi baru akan rampung pada tahun 2026 mendatang.

Leli menyebut, setelah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, DPRD Parigi Moutong diperintahkan menyesuaikan Raperda RTRW kabupaten dengan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi. Selain itu, pihaknya diminta untuk melakukan kajian ulang tata ruang dan wilayah sebanyak dua kali untuk menjamin kesesuaian antara kebutuhan lokal dan arah kebijakan nasional, terutama menyangkut Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kajian ini bukan hanya satu kali, tapi dua kali,” ujar Leli kepada EquatorNews, Senin 12 Juli 2025 di gedung DPRD Parigi Moutong.

Dalam proses revisi tersebut, sinkronisasi teknis menjadi keharusan. Merujuk pernyataan Kabag Kumdang Setda Parigi Moutong, Moko Ariyanto, penyusunan dokumen akademik serta penyesuaian dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 harus dipenuhi sebelum pembahasan Perda dilakukan di DPRD.

RAPAT LANJUTAN DIJADWALKAN AKHIR JULI

Rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan digelar pada 23 Juli 2025 di Hotel Oktaria Parigi. Rapat ini akan melibatkan seluruh camat, OPD teknis, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membahas peta dasar, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Parigi Moutong. Setelah seluruh dokumen teknis lengkap dan disetujui oleh Kementerian ATR/BPN, proses legislasi akan dilanjutkan hingga tahap pengesahan.

PENERBITAN IPR SEMENTARA DIBEKUKAN

Ketua Bapemperda menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, tidak akan mengeluarkan IPR di wilayah Parigi Moutong sebelum perubahan Perda RTRW disahkan. Semua klaim kepemilikan IPR tanpa melalui koordinasi dengan DPRD dan belum sejalan dengan Perda RTRW yang berlaku saat ini, dinilai melanggar aturan.

“Yang benar itu, Perda RTRW harus menyesuaikan dengan Perda LP2B,” tegas Leli. Adapun LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan bagian penting dari perlindungan ruang wilayah, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sedangkan Perda RTRW Parigi Moutong saat ini adalah Perda Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku hingga 2040 dan mewajibkan evaluasi atau peninjauan kembali setiap lima tahun.

ISU YANG TAK HANYA TERJADI DI PARIGI MOUTONG

Situasi serupa juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia. Di Kalimantan Timur dan Kabupaten Bulungan, penundaan revisi RTRW berdampak pada penerbitan izin tambang dan menyebabkan ketegangan dengan masyarakat. Keterlambatan dalam menyusun laporan akademik dan KLHS membuat proses legislasi stagnan dan rawan konflik.

DORONGAN UNTUK AKURASI DAN LEGALITAS

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kini dituntut untuk tidak hanya mengejar percepatan pengesahan, tetapi juga memastikan bahwa setiap langkah—mulai dari sinkronisasi peta, penyesuaian dengan Perda Provinsi, hingga legal checking—dilakukan secara akurat dan sesuai prosedur.

Pemerintah pusat dan provinsi mendorong agar revisi RTRW ini tidak semata-mata menjadi formalitas, melainkan landasan hukum yang sah untuk semua aktivitas ruang, termasuk pertambangan rakyat dan perlindungan lahan pangan berkelanjutan.
FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *