PARIGI, EQUATORNEWS — Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, membantah tudingan bahwa dirinya mengusir wartawan saat memimpin rapat pembahasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di ruang rapat Bupati, Senin (20/10/2025).
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung di depan ruang rapat Bupati saat sejumlah wartawan meminta penjelasan atas insiden yang terjadi beberapa saat sebelumnya.
Saat dicecar pertanyaan mengenai kebenaran pernyataan untuk meminta wartawan keluar dari ruangan, Abdul Sahid menepis hal itu dengan tegas.
“Tidaklah,” ujarnya singkat.
Ketika salah satu wartawan menegaskan bahwa mereka mendengar langsung pernyataan tersebut, Wabup tetap pada pendiriannya dan kembali menjawab, “Tidak.”
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai siapa yang memberi perintah kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk meminta wartawan meninggalkan ruangan, Abdul Sahid mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu,” jawabnya.
Insiden dugaan pengusiran ini terjadi saat rapat penting yang membahas isu PETI di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Rekaman klarifikasi singkat tersebut diakhiri dengan ucapan terima kasih dari para wartawan kepada Wakil Bupati. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang bertanggung jawab atas permintaan agar wartawan keluar dari ruangan rapat.
Klarifikasi Tambahan Melalui Konfirmasi Telepon
Selain klarifikasi langsung di lokasi, Abdul Sahid juga memberikan penjelasan tambahan melalui konfirmasi telepon saat dihubungi EquatorNews.com.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tidak ada niat menutup akses media. Permintaan agar wartawan keluar, menurutnya, dilakukan untuk menertibkan peserta rapat sebelum pembahasan teknis dimulai.
“Saya tidak bermaksud melarang wartawan meliput. Waktu itu kami hanya memastikan peserta rapat sesuai undangan. Hasil rapat nanti tetap akan disampaikan resmi,” ujar Sahid.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah Parigi Moutong berkomitmen menjaga keterbukaan informasi publik serta menghormati tugas jurnalistik.
“Kami terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Pemerintah selalu siap berkoordinasi dengan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Review Berita Sebelumnya: Wartawan Diminta Keluar dari Rapat PETI
Sebelumnya, suasana rapat yang membahas persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong mendadak tegang, Senin (20/10/2025). Wakil Bupati Abdul Sahid meminta sejumlah wartawan yang sudah berada di dalam ruang rapat Bupati agar keluar sebelum rapat dimulai.
Rapat yang dijadwalkan membahas aktivitas PETI di wilayah Parigi Barat itu awalnya dihadiri oleh lima wartawan dari media lokal, yakni Tribun, The Opini, Zenta Inovasi, Bawa Info, dan Seruan Rakyat. Mereka telah memasuki ruangan sesuai agenda resmi yang sebelumnya dibagikan oleh Kepala Bagian Prokopim, Sri Nurahma, di grup WhatsApp Pressroom Parigi Moutong.
Namun, sekitar pukul 10.45 WITA, sebelum rapat dimulai, Wakil Bupati Abdul Sahid memanggil Kepala Dinas Kominfo Enang Pandake dan memintanya agar seluruh wartawan meninggalkan ruangan.
“Silakan wartawan keluar dulu, ini rapat tertutup,” ujar Abdul Sahid dari kursinya di meja utama rapat.
Permintaan tersebut membuat suasana rapat berubah hening. Para wartawan pun meninggalkan ruangan, meski kegiatan itu telah tercantum dalam agenda resmi Pemerintah Daerah.
Eli Leu, wartawan Zenta Inovasi yang hadir saat kejadian, mengaku kecewa atas keputusan tersebut.
“Kami datang berdasarkan agenda resmi Pemda yang dibagikan sendiri oleh Prokopim. Tiba-tiba dilarang meliput tanpa alasan jelas. Padahal yang dibahas menyangkut kepentingan publik,” kata Eli.
Ia menilai tindakan itu tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Ini bukan hanya soal kerja wartawan, tapi hak masyarakat untuk tahu apa yang dibicarakan pemerintah mengenai tambang ilegal yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan warga,” ujarnya.
Selain itu, surat undangan rapat bernomor 0001.5/8246/BAG Umum yang beredar di kalangan peserta menimbulkan tanda tanya. Di dalam surat itu tertulis tanggal 19 November 2024, bukan 2025, dan ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Abdul Sahid serta dibubuhi stempel resmi Pemda Parigi Moutong.
Lampiran undangan memuat 45 nama peserta rapat, di antaranya Ibrahim Kulas, S.Pd, seorang guru PNS aktif yang turut diundang dalam pembahasan terkait tambang ilegal tersebut.
FAYRUZ