Di Bawah Langit Pantai Toini, Ketika Keadilan Terukur Oleh Garis Yang Salah

Fayruz
LM Arif SH. Foto : EquatorNews

​PARIGI SELATAN, EQUATORNEWS – Mentari Jumat (6/2) membakar pasir Pantai Toini di Desa Nambaru dengan intensitas yang tak biasa, seolah ikut memanaskan sengketa lama yang kembali membuncah di permukaan bumi Parigi Selatan. Di tepi pantai yang menjadi saksi bisu perseteruan hukum ini, sebuah proses konstatering atau pencocokan objek eksekusi digelar oleh Pengadilan Negeri Parigi.

Namun, alih-alih menghadirkan titik terang, prosesi tersebut justru menyisakan awan mendung bagi pihak termohon.
​LM Arif SH, sang pendekar hukum yang berdiri teguh membela hak-hak Anton H Yakub, tak kuasa menahan kegusarannya di tengah deburan ombak Toini. Dengan suara yang menggelegar di sela deru angin laut, ia melayangkan protes keras terhadap apa yang ia sebut sebagai pengangkangan terhadap regulasi yang ada.

​”Bagaimana mungkin keadilan bisa tegak, jika mistar yang digunakan untuk mengukurnya bukan berasal dari tangan yang berwenang?” cetus Arif dengan nada retoris yang tajam.

​Gugatan Atas Nama Aturan

​Inti dari kegelisahan hukum ini bermula ketika juru ukur yang dihadirkan di lokasi bukan berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan dari instansi Pekerjaan Umum (PU). Bagi Arif, ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan cacat prosedural yang mencederai marwah pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam PP 24 Tahun 1997.

​”Dalam rangka pendaftaran tanah, institusi tunggal yang memegang mandat hukum untuk melakukan pengukuran resmi adalah BPN atau Kantor Pertanahan setempat,” tegasnya.

Baginya, membiarkan instansi lain menggaris batas tanah di Desa Nambaru ini adalah sebuah anomali yang tidak bisa ditoleransi.

​Langkah “All-Out”: Menolak dalam Diam


​Sebagai bentuk perlawanan martabat, Arif memilih langkah drastis, Out!. Ia dan kliennya menarik diri dari proses pengukuran di pesisir Toini tersebut sebagai pernyataan sikap bahwa mereka tidak akan melegitimasi proses yang dianggap menyimpang dari rel hukum.

​”Kami tidak menghalangi, karena konstatering adalah perintah pengadilan. Namun, adalah hak asasi kami untuk tidak terlibat dalam sebuah kebijakan yang kami anggap tidak berwenang,” ujarnya dengan sorot mata yang mencerminkan keteguhan.

​Ziarah Mencari Kebenaran

​Perkara ini bukan sekadar angka di atas kertas atau patok di atas pasir pantai.

Baginya, ini adalah ziarah mencari kebenaran hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Arif bertekad untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah milik kliennya tidak dirampas oleh ketidakakuratan data fisik dan yuridis yang tidak seimbang.

​Meski putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Arif percaya bahwa eksekusi haruslah berpijak pada kejujuran fakta di lapangan. Di tengah hembusan angin Pantai Toini, sang pengacara berjanji akan terus menjadi benteng terakhir bagi Anton H Yakub dalam menuntut presisi hukum yang mutlak.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *