PALU, EQUATORNEWS – Seruan buruh pecah di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin siang, 21 September 2026. Mereka datang bukan membawa linggis dan helm tambang, melainkan spanduk yang mengeja luka: dugaan pemberangusan serikat dan pemecatan.
Di hadapan massa Federasi Pertambangan dan Energi KSBSI, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., memilih jalan yang sering dilupakan di kawasan industri nikel: mediasi. Ia mendorong negara hadir bukan sebagai wasit yang meniup peluit dari jauh, melainkan sebagai meja tempat dua pihak yang berseteru mau duduk berhadapan.
Konflik itu melibatkan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) di Kabupaten Morowali Utara. FPE KSBSI menuding manajemen melakukan union busting dan memutus hubungan kerja terhadap pengurus dan anggotanya.
Reny tak menjawab dengan janji kosong. Ia langsung memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah untuk menggelar audiensi dan memfasilitasi mediasi.
“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” tegas Reny.
Bagi Reny, perselisihan industrial tak boleh dibiarkan menjadi bara dalam sekam. Komunikasi segitiga — pekerja, pengusaha, dan pemerintah — harus dijaga agar tetap bernapas.
Ia meminta Nakertrans bergerak cepat atas enam tuntutan yang disodorkan buruh. Hasil mediasi, kata dia, akan menjadi kompas bagi Pemprov menentukan langkah selanjutnya.
“Pemerintah sudah menerima seluruh tuntutan yang disampaikan. Kita akan tindak lanjuti. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, tetapi harus segera dicarikan jalan keluarnya melalui mediasi,” ujarnya.
Tuntutan itu tak main-main: pembatalan PHK sepihak terhadap 22 anggota FPE KSBSI PT NNI dan mempekerjakan mereka kembali, pemulihan hak-hak pekerja yang di-PHK, penghentian diskriminasi terhadap pengurus serikat, dialog yang melibatkan Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum palu PHK diketuk, perlindungan kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta jaminan keselamatan kerja.
Soal 22 pekerja yang nasibnya digantung, Reny menahan diri untuk tidak menghakimi. Pemerintah, ujarnya, akan melihat persoalan secara utuh sambil menunggu investigasi dan klarifikasi para pihak.
“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” kata Reny.
Ia memastikan akan mengawal sendiri proses itu, meminta perangkat daerah melaporkan setiap jengkal perkembangan dari lapangan.
“Intinya kita bekerja untuk mencari solusi. Pemerintah akan terus mengawal prosesnya dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut,” pungkasnya.
Di samping Wagub kala itu, tampak Staf Ahli Gubernur Bidang SDM, Pengembangan Kawasan dan Wilayah Dr. Rusmiadi, S.T., S.H., M.Si., Anggota DPRD Sulteng Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., serta Kepala Dinas Nakertrans Sulteng Muhammad Syahrul Syam, S.STP., M.Si.
FAYRUZ










