Anwar Hafid Desak PT IMNI Segera Bayar Kompensasi Petani, 492 Hektare Sawah di Bualemo Tak Lagi Produktif

Admin Equatornews

Banggai, EQUATORNEWS – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mendesak PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) segera menyelesaikan persoalan kerugian masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, akibat dampak aktivitas pertambangan nikel.

Anwar meminta perusahaan tidak hanya memperbaiki saluran irigasi yang rusak, tetapi juga memberikan kompensasi kepada petani yang kehilangan sumber penghidupan akibat lahan persawahan mereka tidak lagi dapat digarap selama tujuh tahun terakhir.

Desakan tersebut disampaikan Anwar saat berdialog dengan ratusan masyarakat di Balai Desa Trans Mayayap, Rabu (4/11/2026).

Dalam pertemuan itu, Gubernur menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus segera dilakukan melalui pertemuan antara pemerintah desa, kecamatan, perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan pihak perusahaan.

“Tiga hari dari sekarang, sudah harus action. Kepala desa, camat, dinas dari Pemprov dan perusahaan harus secepatnya bertemu untuk merumuskan berapa nilai kompensasi. Jangan lama-lama,” tegas Anwar.

Ia menekankan bahwa keberadaan perusahaan di suatu wilayah harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya memperoleh keuntungan, sementara masyarakat justru menanggung kerugian akibat dampak kegiatan pertambangan.

Anwar juga mengingatkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya.

Ia merujuk Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum mengenai kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan akibat perbuatan melanggar hukum.

Dalam dialog tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa berkurangnya debit air irigasi membuat sawah mereka tidak lagi dapat ditanami. Kondisi itu memaksa sebagian besar petani beralih pekerjaan menjadi buruh serabutan, termasuk bekerja di perkebunan milik orang lain.

Sementara itu, hanya sekitar 10 warga yang diketahui bekerja sebagai buruh di PT IMNI.
Camat Bualemo, Syam Irmanto Titong, mengungkapkan bahwa sedikitnya 492 hektare lahan persawahan di Desa Mayayap dan Trans Mayayap tidak lagi menghasilkan panen sejak tujuh tahun lalu.

Warga sebelumnya telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah kabupaten, tetapi hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan.
Menanggapi keluhan masyarakat, pihak perusahaan menyampaikan sejumlah tawaran penanganan, di antaranya menurunkan alat berat pada pekan tersebut untuk memperbaiki saluran irigasi.

Perusahaan juga menawarkan bantuan sebanyak 1.000 zak pupuk kepada warga di kedua desa serta bantuan sembako setiap tanggal 30 selama satu tahun, mulai 2027.
Namun, tawaran tersebut ditolak masyarakat. Warga menilai bantuan pupuk dan sembako tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang telah mereka alami selama tujuh tahun.

“Kami tolak. Itu tidak sepadan dengan kerugian yang sudah kami alami,” ungkap salah seorang warga perempuan kepada wartawan.
Masyarakat tetap meminta kompensasi sebesar Rp450 juta per hektare sebagai ganti rugi atas kerugian yang mereka alami selama tujuh tahun akibat sawah tidak lagi dapat dimanfaatkan.

Mendengar penolakan tersebut, Anwar kembali mendesak perusahaan agar segera mengambil langkah konkret dan tidak menunda penyelesaian persoalan.

“Perusahaan kapan bisa action? Kasih tahu atasannya, bilang ini tidak boleh ditunda. Ini perintah Gubernur,” ujarnya kepada perwakilan perusahaan.

Usai berdialog, Gubernur bersama rombongan meninjau langsung kondisi persawahan warga yang mengalami kekeringan. Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi lahan pertanian sekaligus saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Anwar didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sekaligus Ketua Umum Satgas PKA Sulawesi Tengah, Akris Fatah Yunus, Bidang Advokasi Satgas PKA Noval A. Saputra, S.H., serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti melalui kesepakatan konkret antara masyarakat dan perusahaan, sehingga perbaikan irigasi serta penyelesaian tuntutan kompensasi petani dapat memperoleh kepastian.

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *