PARIGI, EQUATORNEWS – Luasnya 512 kilometer, membentang dari Sausu hingga Mangkoso. Di sepanjang itu, abrasi menggerus pesisir, sungai meluap, dan hutan di utara terbakar di puluhan titik. Di balik bentang itu, sebuah kabupaten menahan beban fiskal yang nyaris mencekik.
Itulah lanskap yang dipaparkan Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase ketika menerima kunjungan kerja Ketua DPRD Sulawesi Tengah Moh. Arus Abdul Karim di Aula Lantai II Kantor Bupati, Kamis, 29 Oktober 2026. Didampingi Sekretaris Daerah Zulfinasran, Erwin tidak datang dengan laporan keberhasilan. Ia datang untuk menagih hak.
“Belanja pegawai kami hampir mencapai satu triliun rupiah,” kata Erwin.
Yang membuat beban itu kian berat: ada Rp 22,6 miliar Dana Bagi Hasil milik Parigi Moutong yang belum ditransfer pemerintah pusat. Bukan utang daerah, melainkan hak daerah yang belum kembali.
“Ada dana DBH khusus untuk Parigi Moutong yang kurang salur atau belum dibayarkan oleh pusat sebesar Rp22,6 miliar! Ini hak masyarakat kami yang harus diperjuangkan bersama oleh provinsi,” tegasnya.
Erwin juga mempersoalkan rumus bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor. Ia mendesak agar skema yang selama ini timpang diubah menjadi 60 persen untuk kabupaten dan 40 persen untuk provinsi.
Rombongan DPRD Sulteng yang hadir lengkap — dari Yus Mangun, Yusuf SP, Zainal Abidin, Musliman, Herry Utusan, hingga Maryam Tamoreka — mencoba menjawab.
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, mengakui persoalan kurang salur DBH memang tengah berproses di pusat secara bertahap. Sementara Wakil Ketua Komisi III, Zainal Abidin, menyoroti persoalan klasik yang tak kunjung tuntas: kejelasan status jalan.
Ketua DPRD Sulteng, Moh. Arus Abdul Karim, berjanji mengawal aspirasi itu.
Di atas kertas, pertemuan itu menghasilkan satu kata: sinergi. Di lapangan, warga Parigi Moutong menunggu apakah sinergi itu berarti kembalinya Rp 22,6 miliar hak mereka yang tertahan di pusat.
FAYRUZ










