Pansel JPTP Parigi Moutong Menang Gugatan tanpa Vonis Hakim.

Fayruz
Sekda Parigi Moutong Zulfinasran, S.S.T.P., M.A.P. (tengah) bersama Kuasa Hukum Pemda Parigi Moutong Mohammad Rafli, S.H., M.H. (kanan) saat menunggu jadwal persidangan perkara sengketa seleksi JPTP di ruang tunggu PTUN Palu, Selasa (27/10/2026). - Foto : Diskominfo Parigi Moutong

PARIGI, EQUATORNEWS – Sengketa seleksi pejabat di Kabupaten Parigi Moutong berhenti di tengah jalan. Penggugat yang selama empat bulan menggoyang proses lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama memutuskan mencabut gugatannya sendiri di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

Sidang pencabutan itu digelar Selasa, 27 Oktober 2026. Di kursi tergugat, Ketua Panitia Seleksi JPTP yang juga Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, S.S.T.P., M.A.P., hadir didampingi kuasa hukumnya Mohammad Rafli. Majelis hakim mencatat permohonan pencabutan dan meminta sikap tergugat. Pansel menyatakan tidak keberatan.

Pengadilan belum menutup perkara. Sikap resmi majelis hakim atas permohonan itu baru akan dibacakan secara elektronik pada Kamis, 5 November 2026 pukul 11.00 WIB melalui e-Court.
Siapa Penggugat dan Apa yang Dipersoalkan?
Jejak gugatan ini mengarah pada satu nama: Dr. Kasmudin Mustapa. Ia ASN Universitas Tadulako, putra daerah Parigi Moutong, yang mendaftar untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kasmudin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat bukan karena ijazah, pangkat, atau rekam jabatan. Alasannya satu: statusnya sebagai ASN Instansi Pusat.

Pansel Parigi Moutong memang membatasi peserta hanya dari Pemkab Parigi Moutong, Pemprov Sulawesi Tengah, dan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Dasar yang dipakai Pansel adalah Pasal 117 ayat (3) huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, di mana kata “atau” dinilai memberi opsi seleksi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Kasmudin melawan. Ia melayangkan sanggahan ke Pansel, laporan dugaan pelanggaran sistem merit ke KemenPANRB, BKN, dan Ombudsman, hingga akhirnya mendaftarkan gugatan Nomor 23/G/2026/PTUN.PL di PTUN Palu sejak 11 Agustus 2026. Bagi dia, pembatasan itu menabrak UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan kompetensi dan non-diskriminasi.

Perkara sempat bergulir panas. Pada sidang pembuktian 13 Oktober 2026, Pansel menyerahkan 13 alat bukti dan meminta Majelis Hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako sebagai saksi untuk menguji keabsahan rekomendasi yang dipakai Kasmudin mendaftar, termasuk soal kewenangan rekomendasi yang seharusnya dari Pejabat Pembina Kepegawaian setingkat menteri, serta status Lektor Kepala penggugat yang baru berlaku Desember 2024.
Empat Alasan Mundur
Dalam surat resmi pencabutan, Kasmudin mengajukan empat pertimbangan: keberlanjutan layanan pendidikan dan pembangunan daerah, tanggung jawab akademik dan tugas kedinasan, kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan, serta upaya menjunjung kewibawaan lembaga peradilan dan penyelesaian yang bermartabat.

Majelis menjelaskan konsekuensinya. Pencabutan bukan perdamaian. Penetapan pencabutan akan mengakhiri pemeriksaan tanpa menilai benar-salahnya proses seleksi. Perkara ditutup secara administratif dan tercatat di SIPP dan e-Court.

Di sisi lain, kuasa hukum Pansel, Mohammad Rafli, sejak awal menginginkan perkara ini sampai pada putusan final. Menurut dia, objek yang digugat – pengumuman tiga besar – belum bersifat final dan tidak berdiri sendiri, melainkan satu rangkaian Seleksi Terbuka. Yang seharusnya diuji, kata dia, adalah SK pelantikan. Putusan final penting untuk kepastian hukum, uji legal standing, dan menjadi yurisprudensi bagi daerah lain dalam menafsirkan opsi seleksi dalam PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019.

Namun, hukum acara memberi ruang. Jika penggugat mencabut dan tergugat tidak keberatan, pembuktian berhenti.

Dampaknya langsung terasa di pemerintahan. Di tengah sengketa yang bergulir, Bupati Erwin Burase pada 15 Oktober 2026 melantik 18 dari 19 pejabat hasil seleksi terbuka. Satu kursi yang disengketakan – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – sengaja dikosongkan. “Kita tidak ingin menzalimi siapa pun,” kata Erwin saat itu.

Kini dengan dicabutnya gugatan, kursi itu menunggu penetapan hakim. Tanpa vonis pokok sengketa, seleksi itu selesai secara prosedural,

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *