PARIGI, EQUATORNEWS – Parigi Moutong sempat menyimpan resah yang sunyi. Dari pesisir Toboli hingga ke pedalaman Kasimbar, laporan demi laporan datang. Ada toko yang dibobol saat pemiliknya lengah, ada kandang yang kosong ketika subuh menjelang. Resah itu bergerak senyap, lintas kecamatan.
Hingga akhirnya, Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WITA, resah itu diputus dengan cara yang presisi. Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong kembali membuktikan kelasnya. Cepat, senyap, dan terukur, dua orang laki-laki yang diduga menjadi aktor di balik rentetan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian hewan ternak berhasil diamankan di wilayah Desa Parigimpuu, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AI dan RA. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Resmob URC memperoleh informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga berkaitan dengan beberapa perkara pencurian, di antaranya pencurian barang dagangan pada toko serta pencurian hewan ternak berupa kambing.
Adapun perkara yang sedang didalami antara lain laporan polisi terkait pencurian di wilayah Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara, Desa Pelawa Kecamatan Parigi Tengah, Desa Olaya Kecamatan Parigi, serta pengaduan pencurian ternak di Desa Donggulu Kecamatan Kasimbar.
Dalam proses penangkapan, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan kedua terduga pelaku diamankan di wilayah Desa Parigimpuu.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan dalam sejumlah aksi pencurian. Barang hasil kejahatan diduga kemudian dijual atau dipindahkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Tojo Una-Una.
Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga terlebih dahulu mengamati situasi dan kondisi lokasi sasaran. Untuk pencurian di toko, pelaku memilih waktu ketika toko dalam keadaan tutup atau sepi dan pemilik tidak berada di lokasi. Pelaku kemudian masuk dengan cara merusak atau mencongkel bagian pintu, jendela, maupun akses masuk lainnya. Setelah berada di dalam, pelaku mengambil berbagai barang dagangan yang mudah dibawa dan memiliki nilai ekonomis.
Sementara untuk pencurian ternak, pelaku diduga memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi dengan mendatangi lokasi pemeliharaan ternak. Hewan kemudian dilepaskan dari tempatnya dan dibawa menggunakan kendaraan untuk selanjutnya dijual.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob URC Sat Reskrim Polres Parigi Moutong turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Di antaranya 4 ekor kambing, 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver beserta STNK dan kunci kendaraan, sejumlah telepon genggam, barang dagangan berupa mi instan, makanan ringan, rokok, roti, korek gas, pulpen, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa karung, kunci Y, kunci pas, obeng, linggis, pisau, parang, serta beberapa barang berupa perhiasan.
Masih Dikembangkan
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong , Iptu Anugrah S Tarigan, melalui Tim Resmob URC masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua terduga pelaku. Pengembangan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya, menemukan barang bukti tambahan, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan: Dalam proses penyidikan, status dan keterlibatan para terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
FAYRUZ/*










