Ketika Torue Dijaga: Sabu 3,69 Gram Itu Tak Sempat Menjadi Bencana

Fayruz
Tersangka AC (25) bersama barang bukti 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu seberat 3,69 gram, yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kamis (24/9/2026). Foto: Humas Polres Parigi Moutong

PARIGI, EQUATORNEWS – Ada siang yang tak berakhir dengan senja biasa di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue. Kamis, 24 September 2026, pukul 14.30 WITA, sebuah rumah diketuk bukan oleh tamu, melainkan oleh hukum.

Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong datang setelah mendengar bisik warga. Bisik yang selama ini kerap diabaikan di banyak tempat, tapi kali ini didengar dengan saksama. Laporan tentang dugaan peredaran kristal putih di Tanalanto itu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang sabar dan senyap.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, S.H., kemudian bergerak menuju kediaman seorang pria berinisial AC, 25 tahun. Di hadapan aparat desa yang menjadi saksi, penggeledahan dilakukan.

Di dalam tas hitam yang berada dalam penguasaannya, petugas menemukan apa yang dicari: 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, dengan berat bruto 3,69 gram, terbungkus tisu, tersembunyi rapi seolah tak ingin ditemukan.

Selain 20 paket maut itu, polisi mengamankan jejak-jejak lain dari sebuah peredaran yang diduga baru akan dimulai: satu tas hitam, satu tas warna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, satu tisu pembungkus, satu unit telepon genggam hitam, satu KTP, dan lima pack plastik bening kosong.

AC tak mengelak. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui semua barang itu berada dalam penguasaannya. Ia menyebut satu inisial lain: AG, yang disebut berada di Kota Palu, sebagai sumber barang. Barang itu, menurut keterangan awal penyidik, rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tanalanto, Torue.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menyebut pengungkapan ini sebagai kerja bersama antara polisi dan warga.

“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar IPTU Nicho.

Ia mengingatkan, narkotika tak bisa dilawan sendirian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Kini AC bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong. Penyidik masih menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di Torue, yang berhasil diamankan bukan sekadar 3,69 gram sabu. Melainkan masa depan sebuah desa yang hampir saja direnggut.

FAYRUZ/*

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *