Parigi Moutong, EQUATORNEWS– Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tengah secara resmi mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Pendaftaran ini dilakukan untuk memenuhi syarat formal persidangan dalam menghadapi gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada pimpinan daerah tersebut.
Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulawesi Tengah Kabupaten Parigi Moutong, Munafri, S.H., hadir langsung dalam pendaftaran berkas tersebut. Ia didampingi oleh anggota tim hukum lainnya, yakni Hasbar Alwi, S.H., dan M. Rusli, S.H., yang seluruhnya bertindak selaku penerima kuasa resmi dari Gubernur Sulawesi Tengah.
Munafri menyampaikan bahwa jadwal persidangan telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parigi, di mana sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2026.
”Kami telah mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di bagian PTSP Pengadilan Negeri Parigi. Ini menandakan bahwa kami secara sah telah memiliki legal standing untuk mewakili Prinsipal menghadapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh sejawat Hartono dkk melalui kantor kuasanya, Yayasan Rumah Hukum Tadulako,” ujar Munafri.
Mengenai jalannya proses hukum, Munafri menjelaskan bahwa sidang perdana nantinya akan diawali dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Apabila dalam tahap mediasi tidak tercapai kesepakatan atau titik temu, maka proses persidangan dilanjutkan ke agenda pembacaan gugatan.
Pasca pembacaan gugatan, Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulteng selaku pihak tergugat siap mengajukan keberatan (eksepsi). Meski demikian, pihaknya belum bersedia merinci poin-poin keberatan yang akan disampaikan.
”Untuk materi eksepsi belum bisa kami ungkapkan di sini karena sudah masuk pada pokok perkara dan merupakan bagian dari strategi hukum kami,” jelasnya.
Ia pun berharap Majelis Hakim yang memimpin persidangan dapat mempertimbangkan poin-poin keberatan yang nantinya diajukan oleh tim tergugat.
”Semoga setelah kami menyampaikan eksepsi, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi kami pada agenda Putusan Sela, sehingga perkara ini bisa selesai dan berakhir di tahap Putusan Sela,” pungkasnya.










