PARIGI, EQUATORNEWS – Parigi Moutong kembali bergemuruh. Di balik temaram lampu Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, sebuah persembunyian akhirnya terbongkar.
Rabu petang, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong bergerak senyap. Targetnya: seorang pria berinisial MY, 47 tahun. Informasi awal datang dari bisik warga, tentang transaksi kristal haram yang merayap pelan di lingkungan mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., tak membiarkan informasi itu menguap. Perintah penyelidikan meluncur, Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, S.H., memimpin langsung penyergapan di kediaman MY.
Di hadapan aparat desa sebagai saksi, lemari itu dibuka. Di dalamnya, sebuah kotak telepon seluler Samsung Galaxy yang tampak usang justru menyimpan rahasia paling pekat. Dari sanalah petugas mengeluarkan 16 paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, seberat 3,16 gram.
Tak hanya itu. Satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening kosong, dan sebuah bong, perangkat isap yang menjadi penanda gaya hidup yang karam, turut diamankan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” ujar IPTU Nicho, dengan nada tegas.
Di ruang pemeriksaan, MY tak berkutik. Ia mengakui seluruh barang haram itu adalah miliknya. Kepada penyidik, ia menyebut satu nama sebagai asal muasal: seorang pria berinisial B di Kelurahan Kayumalue.
Nicho menegaskan, penangkapan MY bukanlah titik. Ini baru koma. Jaringannya akan terus ditelusuri, akarnya akan dicabut hingga ke hulu.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang berkaitan. Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku, tetapi akan menelusuri setiap informasi yang mengarah pada jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Kini, MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di ujung rilisnya, Polres Parigi Moutong menitipkan pesan: perang melawan narkotika tak bisa dimenangkan sendirian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” tutup IPTU Nicho.
FAYRUZ










