PARIGI, EQUATORNEWS – Jalan Trans Sulawesi di Mepanga senja itu lengang. Di pertigaan Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, sebuah Yamaha Genio cokelat melintas, dikejar bayang-bayang laporan warga. Pria di atasnya berinisial A, alias P, tak tahu bahwa perjalanannya akan berakhir di pekarangan rumah orang lain, bersama sebuah lemparan panik yang justru menjadi bukti.
Sabtu, 5 September 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mendapat bisik dari masyarakat. Ada transaksi yang diduga kerap terjadi di Mepanga. Kasat Resnarkoba tak menunggu lama. Perintah turun kepada tim operasional yang dipimpin Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, S.H. Penyelidikan dan pengawasan pun digelar, senyap.
Pukul 17.30 WITA menjadi penanda. Kendaraan tersangka dicegat. Dalam gugup yang menyergap, A melemparkan sesuatu ke pekarangan warga. Satu paket besar. Gerakannya terbaca. Petugas memungutnya kembali. Di situlah, drama kecil di pinggir jalan Trans itu berubah menjadi perkara besar.
Polisi menggeledah di bawah tatap aparat desa dan dua warga yang diminta menjadi saksi. Dari tangan A, disita enam paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat keseluruhan sekitar 55,34 gram. Turut diamankan sebuah ponsel Samsung, motor Yamaha Genio cokelat yang menjadi tunggangannya, serta pembungkus rokok dan karet yang diduga menjadi cangkang untuk membungkus barang haram itu.
Di hadapan penyidik, A tak berkilah. Ia mengakui, seluruh barang bukti adalah miliknya, berada dalam kekuasaannya.
Kini, pria itu dan barang bukti telah digelandang ke Markas Polres Parigi Moutong. Jeruji menantinya, dengan sangkaan Pasal 609 Ayat 1 huruf a KUHP dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabu yang dibuang ke pekarangan itu tak hilang. Ia kembali, sebagai bukti yang mengikat.
FAYRUZ










