PARIGI, EQUATORNEWS – Informasi yang berbisik dari warga Baliara itu tak dibiarkan menguap. Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong menangkapnya dengan kerja presisi, senyap, dan sigap.
Adalah seorang pria asal Kelurahan Bantaya, berinisial I.M. (26), yang kerap disebut-sebut melakukan transaksi kristal haram di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat. Aduan itu masuk ke meja Opsnal, dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba, dan seketika perintah turun: tindak lanjuti.
Maka pada Selasa, 06 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit I AIPDA Muliyadi Bakri, S.H., bergerak. Sebuah kos-kosan di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, digerebek. Di sanalah I.M. diamankan.
Penggeledahan badan dan kamar kos yang disaksikan aparat desa setempat membongkar persembunyiannya. Di dalam dompet hitam yang terselip di saku celana jeans panjang hitam yang dipakainya, petugas menemukan 5 (lima) paket plastik bening diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 2,04 gram.
Tak hanya itu, turut disita 1 buah alat hisap bong dan celana jeans hitam sebagai barang bukti.
Di hadapan petugas, I.M. tak berkutik. Ia mengakui, seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Pengakuan tersangka pun mengalir, selain akan dijual kembali, sebagian kristal haram tersebut juga akan dikonsumsi sendiri.
Inilah wajah Sat Res Narkoba Polres Parigi Moutong: cepat merespons laporan masyarakat, teliti dalam penyelidikan, dan tegas dalam penindakan. Di bawah komando yang solid, mereka menjadi benteng terakhir Parigi Moutong dari gempuran narkotika.
Kini I.M. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dipersangkakan Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
FAYRUZ /*










