PARIGI, EQUATORNEWS – Tim Resmob URC Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong menangkap seorang petani asal Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, yang diduga sebagai pelaku pencurian biasa. Pria berinisial FM, 28 tahun, ditangkap tanpa perlawanan di Desa Boyontongo, Kecamatan Parigi Selatan, pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 00.10 Wita.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/140/X/2026/SPKT/SEK PARIGI/POLRES PARIGI MOUTONG tanggal 1 Oktober 2026. Korbannya Febriyanti ST, 45 tahun, seorang PPPK warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi. Selain kehilangan telepon seluler, korban ditaksir merugi Rp 3,5 juta.
Modusnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan barang di bagasi sepeda motor. “Pelaku mendekati motor korban saat situasi sepi, membuka bagasi, lalu mengambil handphone dan kartu ATM yang tersimpan di laci bagasi,” ujar sumber di Satreskrim Polres Parigi Moutong.
Dari tangan terduga, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung A24 yang diduga hasil kejahatan. Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual sebagian barang milik korban kepada orang lain.
Polisi menyebut FM merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau RJ. Namun, ia kembali melakukan tindak pidana yang sama.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong untuk pendalaman. Penyidik akan mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain serta melengkapi administrasi penyidikan.
FAYRUZ/*










