Sengketa Waris Tiga Kantor Publik di Parigi Moutong Berakhir di Meja Musyawarah
PARIGI, EQUATORNEWS — Jumat, 13 Februari 2026, menjelang sore di Parigi sempat berjalan dengan langkah berat.
Di udara yang menggantung, rencana penyegelan tiga kantor publik menunggu kepastian.
Ahli waris almarhum Ende Lawado sedianya menjadwalkan penyegelan Puskesmas Parigi, Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong, serta Kelurahan Bantaya.
Namun, pintu negara tak pernah benar-benar tertutup hari itu.
Penasehat Hukum ahli waris, Tamin Idrus SH, menjelaskan bahwa meski penyegelan telah dijadwalkan, pihaknya masih membuka ruang dialog. Upaya mediasi ditempuh dengan melibatkan Dewan Adat Patanggota Parigi, melalui Maradhika Malolo (Putra Mahkota Kerajaan Parigi) Awwalunsyah Passau BA .
“Sebelumnya kami sudah dua kali melayangkan somasi kepada Pemerintah Daerah, namun tidak mendapat tanggapan,” ujar Tamin. Karena itu, jalan adat dipilih sebagai jembatan terakhir agar perkara tak menjelma menjadi ketegangan berkepanjangan.
Salah satu putra almarhum, Musanid Lawado, menegaskan bahwa rencana penyegelan akhirnya dibatalkan. Keluarga, kata dia, sepenuhnya menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme adat. Maradhika Malolo Kerajaan Parigi akan menjadi pihak yang melakukan negosiasi lanjutan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Di lokasi, aparat kepolisian turut hadir memastikan situasi tetap kondusif. Kapolsek Parigi, Noldy Williams Sualang, menyampaikan bahwa kehadiran jajarannya murni untuk pengamanan. Ia menegaskan, mediasi adalah jalan terbaik bagi semua pihak.
Hari itu, gembok tak pernah terpasang. Garis konflik tak pernah mengeras. Yang mengemuka justru kesediaan untuk duduk bersama.
Di Parigi, sengketa memilih reda.
Adat mengetuk, hukum mendengar, dan damai menemukan ruangnya.
FAYRUZ










