Mulai Hari Ini Parigi Moutong Berlakukan PPKM, Berkumpul Dibatasi Hingga Pukul 22.00.

MY Towanda
Illustrasi PPKM (Foto : Google)

PARIGI, EQUATORNEWS – Guna mecegah dan memutus mata rantai peredaran virus corona atau Covid – 19, terhitung mulai hari ini, Rabu (14/7/2021), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penegasan pemberlakuan PPKM tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Parigi Moutong Nomor 442.1/1825/BPBD tertanggal 14 Juli 2021. Yang menginstruksikan kepada pimpinan OPD, para camat. lurah, dan kepala desa, agar segera melaksanakan perintah yang ada dalam surat edaran.

Yang menjadi poin penting dalam surat edaran bupati itu, adalah pembatasan berkumpul, dan pembatasan jam operasional cafe, rumah, makan, pertokoan, serta swalayan hingga pukul 22.00 WITA. Selain itu, setiap kegiatan yang bersifat keagamaan, dan umum, seperti pesta resepsi pernikahan, diwajibkan untuk mendapatkan izin tertulis dari Satgas Covid – 19 Kabupaten Parigi Moutong.

Juga ditegaskan pada surat edaran bupati, wajib masker bagi masyarakat yang keluar rumah. Pengaktifan kembali pos perbatasan provindi di Desa Sijoli, Kecamatan Moutong, dan wajib rapid tes bagi mereka yang datang dari luar provinsi.

Disebutkan dalam surat edaran bupati, bagi mereka yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sayang tidak diuraikan secara rinci dalam surat edaran, bentuk sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar.

Sekretaris BPBD kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Rivai, mengatakan bahwa surat edaran ini, merupakan penerapan PPKM di Kabupaten Parigi Moutong, dan berlaku efektif sejak dikeluarkan.

” Iya , untuk zona orange, dan dapat berubah sesuai kondisi daerah,” tegas Rivai, saat dikonfirmasi melalui nomor whatsappnya.

FAYRUZ.

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *