Berantasan Mafia Pupuk, Kejaksaan Bentuk Tim Operasi Intelijen

MY Towanda
Gambar Ilustrasi

Parigi Moutong, EQUATORNEWS – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah membentuk tim Operasi Intelijen untuk memberantas mafia pupuk di wilayah setempat.

“Arahan dari Jaksa Agung soal Operasi Intelijen ini sekitar awal 2021. Kami baru membuat SK tim mafia pupuknya, dan baru saja kami terima,” ungkap Anggota Intelijen, Kejaksaan Negeri Parimo, Rangga Dwi Saputra, saat ditemui di Parigi, Jum’at 14 Januari 2022.     

Dia mengatakan, langkah awal dalam Operasi Intelijen untuk memberantas mafia pupuk tersebut, yakni melakukan koordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) setempat.

Tujuan koordinasi itu, untuk meminta data total kuota pupuk bersubsidi yang diberikan pemerintah pusat ke Kabupaten Parimo, dan jumlah Kelompok Tani (Poktan) sebagai sasaran.

“Rencananya kami akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin 17 Januari 2022,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan berapa harga pupuk bersubsidi yang dijual kepada Poktan. Dengan terlebih dulu, meminta daftar standar biaya minimal yang ditetapkan pemerintah daerah kepada pihak distributor.

“Kalau memang melebihi harganya, kami akan menegur mereka secara langsung dengan surat teguran,” tegasnya.

Dia menyebut, pihaknya tak memiliki dugaan-dugaan terkait mafia pupuk di wilayah Parimo, dan masyarakat juga belum menyampaikan aduan atau laporannya.

Namun, pihaknya akan segera menindak lanjuti, jika mendapatkan laporan masyarakat. Bahkan, bukan hanya pada permasalahan pupuk, tetapi hingga upaya pemberantasan mafia tanah dan pelabuhan.

“Kami sudah menyebarkan hotline aduan untuk masyarakat terkait mafia pupuk, tanah dan pelabuhan di media sosial Kejaksaan Negeri Parimo. Masyarakat bisa melaporkannya secara langsung kepada kami,” pungkasnya.

Diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk.

“Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk,” kata Burhanuddin, dikutip dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung diterima di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022.**

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *