Menjaga Hijau Parigi Moutong : Bupati Erwin Burase akan Usulkan Pembatalan Empat WPR dan Pencabutan IUP Trio Kencana

Fayruz
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase.(Foto : Ist)

PARIGI, EQUATORNEW – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, kembali menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan ruang hidup dan masa depan pertanian di daerahnya. Usai memimpin rapat koordinasi penataan ruang di kantor bupati, Kamis 30 Oktober 2025, ia menyampaikan kepada wartawan bahwa pemerintah daerah akan mengusulkan pembatalan empat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana apabila dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah direvisi.

Empat wilayah tambang rakyat yang dimaksud yakni WPR Sausu Salubanga, WPR Lemusa–Olobatu, WPR Pelawa Baru, dan WPR Lambunu. Bupati mengaku baru mengetahui keberadaan tambahan empat titik tersebut di luar wilayah tambang rakyat yang sudah lama terdaftar.

Menurutnya, setiap rencana pembangunan, termasuk sektor pertambangan, harus tunduk pada tata ruang dan keseimbangan lingkungan. Karena itu, jika hasil kajian RTRW menunjukkan ketidaksesuaian peruntukan, maka wilayah tersebut harus dikeluarkan dari peta tambang rakyat, meski izin resminya belum terbit.

“Tindak lanjutnya, kami akan menyurati Kementerian ESDM untuk membatalkan wilayah itu berdasarkan kajian RTRW yang sedang disusun,” ujar Bupati.

Ia mencontohkan wilayah Lemusa yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan peternakan sapi perah. Menurutnya, tidak selayaknya lahan yang disiapkan untuk penghidupan jangka panjang petani dan peternak justru berubah menjadi kawasan tambang. “Saya minta dikeluarkan itu. Keluarkan WPR-nya,” tegasnya.

Sentuhan untuk Lumbung Pangan

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyoroti keberadaan IUP PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar. Meski saat ini izinnya masih dibekukan, ia berharap tidak ada lagi aktivitas tambang di kawasan tersebut, mengingat sebagian besar wilayah itu merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Di bawah konsesi seluas 2.500 hektar milik perusahaan itu, terdapat sekitar 475 hektar sawah produktif masyarakat di Kasimbar Palapi. “Untung saja belum beroperasi. Kalau beroperasi, bisa terganggu air ke bawah,” ujarnya.

Bupati menegaskan, jika izin perusahaan telah dicabut secara resmi, pemerintah daerah akan mengusulkan agar wilayah itu dibersihkan dari peta pertambangan dan ditetapkan sebagai zona non-tambang.

“Kita usulkan agar di wilayah itu tidak ada lagi wilayah pertambangan, karena kita ingin konsentrasi menjadikannya kawasan persawahan,” tutupnya.

Langkah itu mencerminkan pandangan seorang kepala daerah yang ingin membangun tanpa merusak, menumbuhkan tanpa menggusur—sebuah upaya menata masa depan Parigi Moutong agar tetap hijau, subur, dan berkelanjutan.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *