DPRD Parigi Moutong Terima Usulan Revisi Perda RTRW, Akomodir Potensi Pertambangan?

Fayruz
Logo DPRD Kabupaten Parigi Moutong

PARIGI, EQUATORNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, telah menerima usulan dari pihak eksekutif, terkait usulan revisi atas Perda Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Parigi Moutong Tahun 2020 – 2040.

” Benar, sudah ada usulan masuk dari Dinas PUPRP terkait revisi Perda RTRW ,” ujar Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M Tonggiro, kepada awak media, di kantor DPRD, Selasa (7/1/2025).

Ketika ditanyakan, apakah revisi Perda tersebut, sehubungan dengan rencana penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Parigi Moutong oleh Kementerian ESDM? Alfres tidak mengomentari hal itu, namun demikian kata dia, semua kegiatan pertambangan harus sesuai ketentuan yang berlaku.

” Saya kira, jika mereka (pertambangan rakyat – red) sudah beroperasi sebelum adanya revisi Perda RTRW, berarti itu ilegal,” tegas Politisi asal PDIP itu.

Soal usulan Revisi Perda RTRW No 5 Parigi Moutong Tahun 2020 tentang RTRW, juga diakui oleh Anggota Komisi 3 DPRD, Muhammad Basuki.

” Iya benar, sudah masuk usulan revisi Perda RTRW, di Komisi 3, kemungkinan akan dibahas pada masa sidang satu ini ,” jelas politisi muda PKS itu, usai mengukuti Rapat Paripurna DPRD tentang APBD Parigi Moutong tahun 2025, belum lama ini.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Muhamad Idrus, menjelaskan ada tiga lokasi di Kabupaten Parigi Moutong, yang diusulkan Kementerian ESDM dan KLHK untuk dikelola sebagai WPR. Pengusulan ini muncul setelah ditetapkannya surat keputusan (SK) tentang wilayah pertambangan per provinsi yang diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu.

Ketiga lokasi WPR, berada di Desa Kayuboko, dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat. WPR lainnya berada di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Menurutnya, WPR yang ditetapkan di Desa Kayuboko seluas 98 hektar, di Desa Air Panas 102 hektar, dan Desa Buranga seluas 95 hektar.

” Lokasi dan luasan yang sudah ditetapkan, akan diusulkan ke Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Yang nantinya akan ditindak lanjuti
dengan revisi Perda RTRW,” ungkap Alumni Fakultas Perikanan Universitas Hasanuddin itu, kepada EquatorNews, di Warkop Aweng Qita Parigi, beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong yang ada saat ini, belum mengakomodir mengenai tiga WPR yang baru diusulkan itu .

Saat ini kata Idrus, hanya WPR di Desa Lobu Kecamatan Moutong, sudah terkonversi menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan telah terakomodir di Perda RTRW Parigi Moutong.

“Sehubungan dengan tiga usulan WPR di Desa Kayuboko, Air Panas, dan Buranga, tinggal menunggu rapat terkait revisi Perda RTRW dari Pemda Parigi Moutong. Karena aturan mainnya WPR ini harus dituangkan dalam Perda RTRW ,” ungkapnya.

Idrus menambahkan, apabila usulan WPR di tiga lokasi itu nantinya mendapat persetujuan DPRD dan telah dimasukkan dalam revisi Perda RTRW, untuk tahap selanjutnya tinggal mengurus legalisasi nya untuk menjadi IPR.

“Bila Perda RTRW telah direvisi, masyarakat yang ada di tiga desa, akan mengajukan permohonan ke Pemda untuk mendapatkan legalisasi, dibolehkan dalam bentuk pribadi, maupun kelompok. Selain itu, juga dibolehkan dalam bentuk BumDes atau Koperasi ,” tutup Idrus.

FAYRUZ/*

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *