PARIGI, EQUATORNEWS – Sedikitnya 30 koperasi yang ada di Kabupaten Parigi Moutong, saat ini sedang menunggu keluarnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Diketahui, ke 30 koperasi, berada di tiga desa yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM, sebagai kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Yakni Desa Air Panas, Desa Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Parigi Moutong, Sofiana, membenarkan keberadaan koperasi yang dimaksud.
“Sebelumnya kami tidak dilibatkan dalam pendirian koperasi – koperasi itu. Kami pun baru mengetahui melalui website Kementerian Koperasi UKM,” jelas Sofiana, saat ditemui EquatorNews, di kantornya, Kamis (9/1/2025).
Lanjut Sofiana, setelah mengecek ke Dinas ESDM Provinsi, ternyata ke 30 koperasi tersebut, ternyata mereka pemohon IPR, sebagai tindak lanjut dari penerbitan Kawasan WPR oleh Kementerian ESDM.
Dijelaskannya, dari hasil identifikasi Dinas Koperasi UMKM Parigi Moutong, ada tiga koperasi beralamat di Desa Olaya Kecamatan Parigi, tujuh koperasi beralamat di Desa Air Panas, 10.koperasi di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, serta 10 koperasi di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo.
Bahkan kata Sofiana, ada tiga koperasi telah mendapatkan dokumen IPR, dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (8/1/2025) lalu. Ketiga koperasi itu berasal dari Desa Buranga.
Diberitakan sebelumnya, Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong belum melaksanakan revisi atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020 – 2040, tiga koperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo telah menerima dokumen IPR dari Pemerintah Provinsi Sulteng. Adapun ketiga koperasi yang dimaksud adalah, Koperasi Produsen Buranga Baru Indah Mandiri, Koperasi Produsen Sinar Maju Bersama, dan Koperasi Produsen Sinar Jaya Mandiri.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan , Penyerahan dokumen IPR kepada tiga koperasi, berlangsung di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulteng di Palu, Rabu (8/1/2024).
Sekretaris Dinas PMPTSP Provinsi Sulteng, Nurhalis Lauselang, S.Pd M.Pd, yang dihubungi oleh EquatorNews, melalui telepon genggamnya, membenarkan bahwa telah dilaksanakan penyerahan dokumen IPR ke tiga Koperasi asal Desa Buranga.
” Iya Benar,” Jelas Nurhalis, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Bappeda Kabupaten Parigi Moutong itu, melalui pesan whatsapp.
Terpisah, Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, Sofiana, mengaku turut hadir pada acara itu. Dikatakan Sofiana, kahadirannya berdasarkan undangan Dinas PMPTSP Provinsi Sulteng.
Menurut Sofiana, kehadirannya dalam kapasitasnya sebagai pembina koperasi yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.
” Ada empat OPD di Kabupaten Parigi Moutong yang diundang, yaitu Dinas Koperasi UMKM, Dinas PMPTSP, Dinas PUPR, dan Dinas LH. Namun yang berkesempatan hadir, hanya saya selaku Kadis Koperasi UMKM, serta Perwakilan dari Dinas PMPTSP ,” tandas Sofiana.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Parigi Moutong, telah menerima usulan dari pihak eksekutif, terkait usulan revisi atas Perda Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana RTRW Parigi Moutong Tahun 2020 – 2040.
” Benar, sudah ada usulan masuk dari Dinas PUPRP terkait revisi Perda RTRW ,” ujar Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M Tonggiro, kepada awak media, di kantor DPRD, Selasa (7/1/2025).
Ketika ditanyakan, apakah revisi Perda tersebut, sehubungan dengan rencana penetapan WPR di Parigi Moutong oleh Kementerian ESDM? Alfres tidak mengomentari hal itu, namun demikian kata dia, semua kegiatan pertambangan harus sesuai ketentuan yang berlaku.
” Saya kira, jika mereka (pertambangan rakyat – red) sudah beroperasi sebelum adanya revisi Perda RTRW, berarti itu ilegal,” tegas Politisi asal PDIP itu.
Soal usulan Revisi Perda RTRW No 5 Parigi Moutong Tahun 2020 tentang RTRW, juga diakui oleh Anggota Komisi 3 DPRD, Muhammad Basuki.
” Iya benar, sudah masuk usulan revisi Perda RTRW, di Komisi 3, kemungkinan akan dibahas pada masa sidang dua tahun ini ,” jelas politisi muda PKS itu, usai mengukuti Rapat Paripurna DPRD tentang APBD Parigi Moutong tahun 2025, belum lama ini.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Muhamad Idrus, menjelaskan ada tiga lokasi di Kabupaten Parigi Moutong, yang diusulkan Kementerian ESDM dan KLHK untuk dikelola sebagai WPR. Pengusulan ini muncul setelah ditetapkannya surat keputusan (SK) tentang wilayah pertambangan per provinsi yang diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu.
Ketiga lokasi WPR, berada di Desa Kayuboko, dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat. WPR lainnya berada di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Menurutnya, WPR yang ditetapkan di Desa Kayuboko seluas 98 hektar, di Desa Air Panas 102 hektar, dan Desa Buranga seluas 95 hektar.
” Lokasi dan luasan yang sudah ditetapkan, akan diusulkan ke Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Yang nantinya akan ditindak lanjuti
dengan revisi Perda RTRW,” ungkap Alumni Fakultas Perikanan Universitas Hasanuddin itu, kepada EquatorNews, di Warkop Aweng Qita Parigi, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong yang ada saat ini, belum mengakomodir mengenai tiga WPR yang baru diusulkan itu .
Saat ini kata Idrus, hanya WPR di Desa Lobu Kecamatan Moutong, sudah terkonversi menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan telah terakomodir di Perda RTRW Parigi Moutong.
“Sehubungan dengan tiga usulan WPR di Desa Kayuboko, Air Panas, dan Buranga, tinggal menunggu rapat terkait revisi Perda RTRW dari Pemda Parigi Moutong. Karena aturan mainnya WPR ini harus dituangkan dalam Perda RTRW ,” ungkapnya.
Idrus menambahkan, apabila usulan WPR di tiga lokasi itu nantinya mendapat persetujuan DPRD dan telah dimasukkan dalam revisi Perda RTRW, untuk tahap selanjutnya tinggal mengurus legalisasi nya untuk menjadi IPR.
“Bila Perda RTRW telah direvisi, masyarakat yang ada di tiga desa, akan mengajukan permohonan ke Pemda untuk mendapatkan legalisasi, dibolehkan dalam bentuk pribadi, maupun kelompok. Selain itu, juga dibolehkan dalam bentuk BumDes atau Koperasi ,” tutup Idrus.
FAYRUZ