Pemprov Sulteng, KPK, dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Cegah Korupsi Sektor Pertanahan

Admin Equatornews

​Palu, EQUATORNEWS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat komitmen untuk membangun tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

​Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7/2026). Rapat ini dihadiri oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, jajaran Korsup Wilayah IV KPK, perwakilan Kementerian ATR/BPN, serta para kepala daerah se-Sulawesi Tengah.

​Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan investasi dan ekonomi daerah. Konflik pertanahan yang tidak kunjung usai dinilai menjadi penghambat utama masuknya para investor.

​”Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu, pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegas Gubernur.

​Gubernur juga menyoroti tingginya angka konflik agraria di Sulawesi Tengah. Catatan Pemprov Sulteng menunjukkan terdapat 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten dan 128 desa, dengan total luas mencapai 221 ribu hektare serta berdampak pada lebih dari 10 ribu kepala keluarga (KK). Konflik ini didominasi sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.

​Untuk mengatasi hal tersebut, Gubernur menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah daerah yang selama ini rentan sengketa dan menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

​Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyampaikan pentingnya integrasi data pertanahan dan perpajakan. KPK mendorong sinergi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​”Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga mengoptimalkan PAD,” terang Edi. KPK juga meminta pemda menetapkan target sertifikasi aset daerah yang lebih progresif dan tidak menunda penyelesaiannya.

​Menanggapi kendala anggaran daerah, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menegaskan bahwa sesuai PP Nomor 128 Tahun 2024, pendaftaran pertama kali untuk aset instansi pemerintah dikenakan biaya PNBP sebesar Rp0.

​”Pemerintah daerah hanya menanggung kebutuhan operasional seperti pengukuran di lapangan. Jadi tidak ada lagi alasan bagi pemda untuk menunda legalisasi aset,” ujar Tri Wibisono.

​Selain kemudahan sertifikasi, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan program kolaboratif berupa pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta pengiriman 1.000 mahasiswa KKN Tematik Pertanahan untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pembaruan data di Sulawesi Tengah.

​Melalui sinergi tiga lembaga ini, diharapkan tata kelola pertanahan di Sulawesi Tengah dapat semakin transparan, bebas pungli, serta memberikan kepastian hukum yang kondusif bagi masyarakat dan iklim investasi.

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *