Kabar Gembira! Pemprov Sulteng Pangkas Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen

Admin Equatornews

Palu, EQUATORNEWS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) resmi memberlakukan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Kebijakan ini dihadirkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan finansial bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

Berlandaskan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026, program keringanan pajak ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 di seluruh unit pelayanan Samsat se-Sulawesi Tengah.

Fasilitas Keringanan Pajak
​Dalam program ini, masyarakat disuguhi berbagai fasilitas insentif utama, di antaranya:
• ​Bebas Denda 100%: Penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB secara penuh (tidak berlaku untuk kendaraan baru).
• ​Diskon Pokok PKB 50%: Pengurangan tagihan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025.
• ​Insentif Mutasi Masuk: Pemilik kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Sulawesi Tengah berhak mendapatkan bebas denda 100 persen serta potongan pokok PKB sebesar 50 persen.

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi warga serta memperkuat sinergi antara masyarakat dan pemerintah daerah.

​“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta program kesejahteraan warga Sulawesi Tengah,” ujar Anwar Hafid.

​Guna mengapresiasi kedisiplinan warga, Pemprov Sulteng juga menyiapkan pemicu semangat berupa hadiah undian umrah gratis bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan tepat waktu selama masa program berlangsung.

​Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Andi Irman, S.STP., MM., M.P, menyampaikan bahwa jajarannya telah melakukan koordinasi intensif bersama Ditlantas Polda Sulteng, UPTD Samsat, dan PT Jasa Raharja untuk memastikan alur pelayanan di lapangan berjalan lancar dan ramah.

​Masyarakat diimbau untuk tidak menunda waktu pelunasan dan segera mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum periode insentif berakhir pada 5 September 2026.

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *