Fathia Minta Kantor ATR/BPN Gratiskan Pembuatan Sertifikat Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf

Fayruz
Fathia SH.( Foto : Ist )

PARIGI, EQUATORNEWS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Fathia SH, meminta kepada Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat, agar mengratiskan biaya pengurusan pembuatan sertifikat tanah, untuk rumah ibadah, dan tanah wakaf.

Usulan politisi asal PDIP itu, terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD dengan Kantor ATR/BPN Parigi Moutong, di ruang aspirasi DPRD, Selasa, (7/1/2025).

Ketika diberi kesempatan untuk berbicara, Fathia, kepada Kepala Kantor ATR/BPN Parigi Moutong, Dra Wahyue Nur Siswati SH MH, meminta penjelasan terkait biaya pembuatan sertifikat rumah ibadah, dan tanah wakaf.

” Saya mendapatkan banyak pertanyaan dari warga di daerah pemilihan saya, tentang biaya pengurusan pembuatan biaya sertifikat untuk rumah ibadah dan tanah wakaf. Jika bisa, kami minta digratiskan saja,” usul Fathia kepada pihak ATR/BPN. Diketahui Fathia terpilih pada Pemilu 2024 lalu, di Daerah Pemilihan 2 Parigi Moutong, yang meliputi Kecamatan Toribulu, hingga Kecamatan Tinombo.

Menjawab usulan Fathia, Pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Parigi Moutong, melalui Kepala Seksi Pengukuran Tanah, Nur Huda, kepada wakil rakyat yang hadir, menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah mengratiskan biaya pembuatan sertifikat rumah ibadah dan tanah wakaf.

” Pembuatan sertifikasi rumah ibadah tanah wakaf di BPN sama sekali tidak ditarik atau Nol. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah no 13 tahun 2010 tentang tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan pertanahan nasional,” tegas Nur Huda.

Meski demikian kata Nur Huda, pihak pemohon tetap mengeluarkan pembiayaan kepada tim atau panitia saat melakukan pengukuran tanah.

” Diantaranya biaya rental dan makan panitia. Apalagi di kantor kami tidak ada kendaraan operasional,” jelas Nur Huda.

Usai rapat dengar pendapat, kepada awak media, Fathia menerangkan, meski gawean RDP dengan Kantor ATR/BPN hari itu adalah agenda Komisi 1, dan dia berada di Komisi 2, namun dirinya sengaja hadir guna menyampaikan aspirasi konstituen di dapil nya.

” Karena waktu yang terbatas, ada beberapa hal lain yang ingin saya usulkan, tidak sempat tersampaikan. Diantaranya memperpendek birokrasi kepengurusan sertifikat rumah ibadah, dan tanah wakaf,” tandas mantan jurnalis itu.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *