PARIGI, EQUATORNEWS – Aroma durian montong yang semerbak di Industri Packing House, Desa Lebo, Kecamatan Parigi, berubah menjadi sengkarut sengketa hukum yang menggelegar hingga ke meja parlemen. Senin (15/9/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Dengar Pendapat lintas komisi, dipimpin Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto, didampingi Ketua Komisi I Irfain dan Ketua Komisi II Fadli.
Agenda hari itu bukan sekadar formalitas. Pertemuan di ruang sidang DPRD menjadi saksi tarik-menarik antara PT Indonesia Minxing Fruit Trading (MNFT) dan pemilik lahan yang sah menurut putusan pengadilan, Bobby Ramli Lapod.
Hadir dalam forum itu berbagai pihak: Direktur Utama PT MNFT, Ricky, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Parigi Moutong Fit Dewanan, kuasa hukum Bobby Lapod Sumitro SH MH, serta Aliansi Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik & Lingkungan (AMPKP-L) yang diwakili juru bicara Rusli SH.
Suara Aliansi: Tuntut Hentikan Sementara Operasi PT MNFT
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi AMPKP-L mendesak DPRD segera mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara PT MNFT. Aliansi menuding perusahaan durian montong itu beroperasi dengan banyak kejanggalan:
Masih menggunakan izin milik Bobby Ramli Lapod, bukan izin mandiri.
Tidak memiliki izin produksi yang berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong.
Tidak mengantongi AMDAL, melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta aturan turunan lain terkait lingkungan.
Tidak menyetor PAD ke kas pemerintah daerah.
Rusli SH, jubir aliansi, menegaskan, “Investasi tak boleh merusak, apalagi menyingkirkan hak rakyat. Kami hadir untuk memastikan pembangunan di Parigi Moutong berpihak pada masyarakat, bukan hanya pada segelintir pihak.”
Suara Hukum dan Perusahaan
Kuasa hukum Bobby Lapod, Sumitro SH MH, lantang menyatakan keberatan atas aktivitas PT MNFT. Menurutnya, kliennya telah mengalami kerugian nyata karena perusahaan tetap beroperasi di atas tanah yang secara hukum bukan miliknya.
Fakta itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 08/Pdt.G/2025/PN Prg, yang menegaskan lahan berdirinya Packing House PT MNFT di Desa Lebo sah milik Bobby Ramli Lapod.
Di sisi lain, Direktur Utama PT MNFT, Ricky, berupaya menenangkan gelombang tuduhan. Ia menyatakan pihaknya berkomitmen taat regulasi dan siap memberi klarifikasi. Namun, ketika DPRD menawarkan opsi mediasi sebagai jalan tengah, Ricky belum memberi jawaban tegas.
“Ini hal besar. Tawaran mediasi akan saya bicarakan dulu dengan para pemegang saham PT MNFT,” ujarnya singkat.
Sikap Pemerintah dan Arah DPRD
Kepala Dinas Perindag, Fit Dewanan, menyampaikan sikap pemerintah daerah: investasi tetap diperlukan, namun tak boleh mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi serta keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan.
Sementara itu, dari hasil RDP, DPRD Parigi Moutong merekomendasikan pembentukan Panitia Kerja (Panja). Panja ini diberi mandat melakukan investigasi menyeluruh atas perizinan dan regulasi tidak hanya PT MNFT, tapi juga 13 industri Packing House durian lain di Kabupaten Parigi Moutong.
“Beberapa aspek perizinan PT MNFT belum lengkap, bahkan belum sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap pimpinan rapat.
Epilog: Sengketa yang Belum Usai
Rapat Dengar Pendapat ini hanyalah pembuka lembar baru dalam drama panjang durian montong Parigi Moutong. Sengketa lahan yang sudah diputuskan pengadilan tetap menjadi bara, sementara aliansi masyarakat menekan agar keadilan lingkungan ditegakkan.
Kini, publik menunggu: apakah Panja DPRD akan benar-benar membongkar tabir perizinan dan regulasi industri durian montong? Ataukah konflik ini kembali berlarut tanpa kepastian?
Yang jelas, tanah di Desa Lebo bukan hanya melahirkan durian montong nan manis, tapi juga menyimpan getir sengketa hukum, kepentingan ekonomi, dan jeritan masyarakat yang ingin haknya dihormati.
FAYRUZ