PARIGI, EQIATORNEWS – Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai SE, didamping Kepala Dinas Lingkungan Hidup Irvan Maraila, Kepala Dinas PMPTSP Hendra Bangsawan, Kepala Dinas PUPRP Azis Tombolotutu, dan Camat Ampibabo Andi Syarif, mengikuti pembahasan rumusan hasil verifikasi pengaduan yang telah dilaksanakan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Kementerian linkungan Hidup (LH) dan Kehutanan republik Indonesia, terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Senin (22/2/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting di ruang kerja Bupati Parigi Moutong. Rapat itu juga diikuti Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Saksi Administrasi, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Kepala P3E Sulawesi Maluku, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah..
Wabub Badrun Nggai dalam kesempatan itu mengatakan, sebelum terjadinya musibah di PETIA Desa Buranga Kecamatan Ampibabo yang menelan korban jiwa dan berdasarkan surat pengaduan yang masuk dari masyarakat yang ditujukan kepada bupati. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah mengambil langkah dengan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk menelusuri apa yang terjadi di Desa Buranga tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong juga telah mengarahkan dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat melalaui camat agar seluruh tambang illegal yang ada untuk bisa mengurus izin-izinnya dengan tidak mengunakan alat berat sesuai dengan aturannya.
Lanjut wabup, kewenangan tidak lagi di kabupaten melaikan sudah ke provinsi bahkan sudah ada di tangani langsung oleh kementrian ESDM serta lembaga-lembaga lainnya. Bahkan sampai saat ini pemerintah berinisyatif tugas pokok tambahan Dinas Lingkungan Hidup dalam rangka penanganan-penanganan di bidang pertambangan dan kehutanan.
“Jika ada pengaduan-pengaduan dari masayarakat pemda akan tindaklanjuti melalui DLH, seperti yang terjadi di desa Buranga kecamatan Ampibabo” tegas Badrun.
Wabup Badrun Nggai juga melaporkan, pasca tragedi PETI di Desa Buranga, selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2021, bertempat di ruang Rapat Ketua DPRD, Pemda bersama Forkopimda Kabupaten Parigi Moutong telah melaksanakan rapat dan menyepakati yaitu Menghentikan segala aktifitas pertambangan diwilayah Kabupaten Parigi Moutong yang tidak atau belum memiliki IUP dan IPR secara resmi.
Wabup berharap kedepan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bisa kembali lagi untuk mengadakan penyelidikan berkerja sama dengan pihak kepolisian serta pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, sehingga kejadian seperti Peti desa Buranga jangan sampai terjadi lagi.
Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemda bersama Forkopimda akan membahas dan mensosialisasikan kepada seluruh masayakat kabupaten Parigi Moutong melalui para Camat, Polsek serta TNI sampai hingga PP 22 ini bisa terlaksana dengan baik. pungkasnya.
Tindaklanjut dari pertemuan ini terkait penegakan hukum kasus Peti Buranga, pihak Balai Penegakan Hukum Sulawesi akan melanjutkan kasus penegakan hukumnya dengan menggandeng Tim dari Mabes Polri. Dan akan dilakukan bersama sama dengan tim satgas yang akan dibentuk oleh Pemda Parigi Moutong.
HUMAS PEMDA