PARIGI, EQUATORNEWS – Dalam suasana khidmat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Senin (15/9/2025), terjalin sebuah ikatan baru antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Keduanya resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang mekanisme pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana umum, dengan pendekatan restoratif justice.
Nota kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Purnama, sebagai pihak pertama dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, sebagai pihak kedua.
Acara tersebut tidak hanya menjadi perhatian di tingkat daerah, tetapi juga di tingkat provinsi. Dari ruang pertemuan yang terhubung secara luring maupun daring, hadir pula Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang memberikan sambutan sekaligus dukungan penuh.
Dalam wejangannya, Gubernur menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah maju menuju penegakan hukum yang lebih humanis. “Restoratif justice bukan semata memberi hukuman, tapi memulihkan hubungan. Memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab, tanpa kehilangan masa depannya,” ucapnya.
Lebih jauh, ia menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendukung implementasi mekanisme ini melalui fasilitasi sarana, pendampingan sosial, hingga pelibatan pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan.
“Dengan kesepakatan ini, kita harapkan tercipta keseimbangan antara penegakan hukum dan pembangunan sosial. Karena sejatinya hukum hadir bukan untuk menghancurkan, melainkan untuk membina dan memanusiakan manusia,” tuturnya.
Momentum itu disambut sebagai tonggak awal membangun sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan bermartabat, demi cita-cita besar Sulawesi Tengah: maju, kuat, dan berkelanjutan.
FAYRUZ