PARIGI, EQUATORNEWS – Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto menyampaikan, sampai hari ini Partai Bulan Bintang (PBB) belum mengajukan surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas Almarhum Wawan Setiawan.
Menurut Sayutin sapaan akrabnya, semua proses PAW ketentuannya ada di Partai Politik (Parpol).
Kepada awak media yang mewancarainya usai acara pelantikan PAW legislator asal Partai Golkar, Mustaqim Kono, Jumat (27/5/2022), Sayutin menjelaskan, DPRD tidak mempunyai hak dan kewenangan memproses PAW anggota DPRD. Jika parpol mencabut hak anggotanya di DPRD, maka anggota yang bersangkutan keluar dari DPRD atas keputusan Parpolnya.
Sayutin menambahkan, pihaknya baru dapat menyusun jadwal pelantikan PAW, jika telah menerima surat dari PBB. Kemudian surat yang masuk akan di croscek ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong.
”Jika usulan telah masuk, kami akan ke KPU, meminta sesuai dengan tata aturannya. Siapa yang menggantikan sesuai dengan perolehan suara, kalaupun keputusan parpolnya berbeda dari apa yang telah ditetapkan oleh KPU maka itu kewenangan Parpol. Saya tegaskan lagi, sampai hari ini, PBB belum memasukan surat usulan tersebut,” pungkas Ketua DPD Partai NasDem Parigi Moutong itu.
FAYRUZ