Forum Koperasi Kayuboko Menahan Sungai: 500 Kubik Bronjong untuk “Luka” Desa Air Panas

Fayruz
Bantuan Bronjong Untuk Desa Air Panas Dari Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Kayuboko, Yang Diserahkan Pada 12 Juli 2026 Lalu, Sebanyak 500 Kubik Kawat Bronjong Dan Material Batu Untuk Membentengi Aliran Sungai Yang Merembes Ke Permukiman Warga. Foto: Istimewa

PARIGI, EQUATORNEWS – Sungai itu telah lama menjadi urat nadi sekaligus ancaman. Di musim hujan, ia meluap, merembes pelan-pelan ke halaman, ke dapur, ke ingatan warga Desa Air Panas. Di musim kemarau, ia mendangkal, meninggalkan lumpur dan batu yang mengeras seperti dendam.

Di tepi itulah, sebuah isyarat kepedulian datang bukan dari jauh, melainkan dari tetangga sekandung lembah: Desa Kayuboko.

Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Kayuboko menyerahkan bantuan kawat bronjong dan material batu dengan total volume 500 kubik untuk membentengi aliran sungai yang menggerus permukiman warga Air Panas. Penyerahan dilakukan pada 12 Juli 2026 lalu, diterima langsung oleh Kepala Desa Air Panas, Ruslin Daeng Paha dan Ketua BPD, Sigit.

“Pekerjaan pemasangan akan dimulai hari Minggu, 2 Agustus 2026,” kata Humas Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Kayuboko, Guntur, Sabtu.

Guntur mengatakan, bantuan itu bersifat bertahap. Tahap awal 500 kubik ini diharapkan minimal bisa menahan rembesan air yang selama ini merayap masuk ke rumah-rumah warga.

“Harapan kami, dengan adanya bantuan bronjong secara bertahap ini, minimal bisa meminimalisir aliran sungai yang merembes ke pemukiman warga di Desa Air Panas,” ujarnya. “Selain itu kami akan terus berupaya untuk normalisasi sungai yang mengalami pendangkalan.”

Sebuah kalimat yang sederhana, tapi mengandung kesadaran baru: bahwa tambang, jika ingin diterima tanah, harus terlebih dulu belajar menahan luka.

Sebagaimana diketahui, dua desa yang bertetangga di Kecamatan Parigi Barat itu kini berada di pusaran kebijakan pertambangan rakyat nasional. Tiga desa di Parigi Moutong telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, serta Desa Buranga Kecamatan Ampibabo.

Penetapan WPR adalah pintu. Di atasnya, negara memberi kunci bernama IPR – Izin Pertambangan Rakyat, izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas dan investasi terbatas. Regulasi IPR diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dan kini perizinannya telah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Di Kayuboko, pintu itu telah terbuka. Pemprov Sulawesi Tengah belum lama ini menerbitkan tiga izin IPR di desa tersebut.

Pemerintah provinsi sendiri tengah menyiapkan aturan penopang agar tambang rakyat tak hanya mengeruk, tapi juga memberi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mendorong percepatan lahirnya aturan mengenai penarikan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Aturan ini dinilai penting agar keberadaan pertambangan rakyat dapat memberi kontribusi nyata bagi daerah.

“IPERA ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga dapat dijadikan dasar penarikan iuran oleh koperasi pertambangan yang sudah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisa,beberapa waktu lalu.

Rencana di Kayuboko tak berhenti di tiga IPR. Jika Perda IPERA disahkan DPRD Provinsi, pemerintah merencanakan tambahan tujuh IPR lagi di Kayuboko dan sepuluh IPR di Desa Air Panas. Seluruhnya berada di atas hamparan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM sebagai WPR.

Di tengah pro dan kontra WPR yang bersinggungan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kawasan lindung, Forum Koperasi Kayuboko memilih memulai dari hal yang paling kasat mata: batu, kawat, dan normalisasi sungai.

Bronjong memang bukan solusi abadi. Ia hanya anyaman kawat berisi batu, diletakkan di tepi sungai untuk menahan arus. Tapi dalam anyaman itu ada pesan yang lebih tua dari regulasi: bahwa mereka yang mengambil dari bumi, harus pula menjaga air tetap di jalurnya.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *