Rebutan BBM Bersubsidi di Parigi Moutong, DPRD Keluarkan Tujuh Jurus

Fayruz
Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto (tengah), membacakan tujuh poin rekomendasi penertiban BBM Bersubsidi saat memimpin RDP bersama Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, Satgas BBM Subsidi dan perwakilan petani-nelayan di ruang rapat DPRD Parigi Moutong, Senin, 26 Oktober 2026. DPRD mendesak pembenahan data penerima hingga penindakan pelangsir. Foto: EQUATORNEWS.

PARIGI, EQUATORNEWS – Antrean truk dan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kabupaten Parigi Moutong bukan lagi pemandangan baru. Di baliknya, ada perahu yang gagal melaut dan traktor yang mangkrak. Persoalan klasik BBM bersubsidi itu akhirnya menyeret semua pihak ke satu ruangan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Parigi Moutong menggelar Rapat Dengar Pendapat, Senin, 26 Oktober 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto. Di dalam ruang rapat itu, berkumpul rantai pasok yang selama ini saling lempar tanggung jawab: Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas Sulawesi Tengah, Satgas BBM Subsidi, pengawas SPBU se-Kabupaten Parigi Moutong, organisasi perangkat daerah terkait, serta perwakilan kelompok tani dan nelayan.

Dari forum yang memanas itu, DPRD menelurkan tujuh poin rekomendasi. Targetnya satu: menertibkan penyaluran solar subsidi yang selama ini bocor di hulu data dan jebol di hilir pengawasan.

Poin pertama menyasar pangkal masalah: data. Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan dan Perikanan diminta membersihkan data penerima dalam 30 hari. Data fiktif, kepemilikan ganda, dan kuota yang digelembungkan menjadi perhatian. DPRD meminta data riil itu diintegrasikan dengan sistem Pertamina Patra Niaga.

Kedua, sistem rekomendasi manual yang rawan pungli hendak diputus. DPRD mendorong digitalisasi lewat e-rekomendasi berbasis QR code unik. Volume BBM dibatasi berbasis luas lahan aktif untuk petani dan kapasitas kapal yang sah untuk nelayan.

Ketiga, penyaluran tidak lagi boleh eceran tanpa alamat. DPRD merekomendasikan skema kolektif melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi nelayan yang berlegalitas. SPBU juga diminta menetapkan jam layanan khusus bagi penerima rekomendasi resmi agar tak bercampur dengan antrean kendaraan umum.

Keempat, soal pengawasan. Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Daerah, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk inspeksi mendadak. Pemerintah desa dan kelurahan diminta memasang papan informasi kuota di ruang publik agar warga bisa ikut mengawasi.

Kelima, penegakan sanksi. Ini poin paling keras. Aparat yang terbukti memungut liar, memanipulasi data, atau menerbitkan rekomendasi serampangan diminta disanksi. Operator SPBU yang melanggar diusulkan dikenai sanksi sesuai aturan. Spekulan dan pelangsir BBM bersubsidi diminta ditindak, termasuk pemblokiran barcode. Pemerintah daerah juga didorong menggandeng Polres Parigi Moutong untuk membongkar dugaan penimbunan berskala besar.

Keenam, penertiban parkir liar di bahu jalan sekitar SPBU yang mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas ekonomi warga diserahkan kepada Satgas dan Dinas Perhubungan.

Ketujuh, DPRD membuka opsi pembentukan panitia kerja atau panitia khusus. Komisi terkait bersama OPD diminta menggelar rapat teknis berkala untuk mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi.

RDP ditutup dengan kesepakatan mengawal tujuh rekomendasi itu. Apakah tujuh jurus ini mampu menambal kebocoran BBM bersubsidi yang selama ini merugikan petani dan nelayan di Parigi Moutong, masih harus diuji di lapangan.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *