Tanah Lokasi Packing House Durian PT IMFT di Desa Lebo Digugat

Fayruz
Gambar Ilustrasi Sengketa Tanah (Foro : Google)

PARIGI, EQUATORNEWS – Pengadilan Negeri (PN) Parigi telah menerima gugatan atas lokasi tanah di Desa Lebo tempat Packing House (rumah pengemasan dan pembekuan – red) buah durian milik PT Indonesia Minxing Fuit Trading di Desa Lebo Kecamatan Parigi.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)PN Parigi, menyebutkan bahwa gugatan tersebut, telah didaftarkan pada Rabu 24 Februari 2025, dengan nomor perkara, 8/Pdt.G/2025/PN Prg, sebagaimana surat gugatan yang dilayangkan pihak penggugat atas nama Bobby Ramli Lapot, melalui kuasa hukumnya, Sumitro SH MH.

Pada perkara itu, Bobby Ramli Lapot menggugat Lingga Yoewono, serta menyertakan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Parigi Moutong sebagai turut tergugat.

Adapun yang menjadi petitum gugatan Bobby Ramli Lapot melalui kuasa hukumnya Sumitro SH MH, yakni,

  1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk Seluruhnya.,
  2. Menyatakan Tanah Perkara Seluas ± 12.000 M2 (dua belas ribu meter persegi) dengan batas – batas :
    Sebelah Utara Dengan : Tanah Masyarakat
    Sebelah Timur Dengan : Pantai
    Sebelah Selatan Dengan : Tanah Milik Alm. Usman Ali
    Sebelah Barat Dengan : Jalan Trans Sulawesi
    Di Jalan Terans Sulawesi Dusun I Desa Lebo Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong Adalah Sah Milik Pengugat.
  3. Menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) Nomor : 593.2/42/KDL/PEM yang di Tandatangani oleh kades Lebo adalah Sah Secara HUkum.,
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor : 00103/lebo/1998 atas Nama Tergugat Lingga Yoewono dan Sertifikat Hak Milikk Nomor : 00010/lebo/1995 atas nama Tergugat Lingga Yoewono, padahal tergugat tidak perna menguasai tanah objek sengketa a quo adalah Perbutan Melawan Hukum.,
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00103/lebo/1998 atas Nama Tergugat Lingga Yoewono dan Sertifikat Hak Milikk Nomor : 00010/lebo/1995 atas nama Tergugat Lingga Yoewono tidak memiliki
    kekuatan hukum yang mengikat.,
  6. Menghukum Turut Tergugat Tunduk dan Patuh Terhadap Putusan ini.,
  7. Menghukum Tergugat Untuk membayar Biaya Perkara.,
    ATAU :
    Subsidair :
    Apabila Majelis Hakim Yang Mulia
    berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, atas dasar pengaduan salah satu warga Parigi Moutong, Bobby Ramli Lapot, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, mengundang dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor ATR/BPN setampat. Selasa (07/01/25).

RDP berlangsung di ruang aspirasi dan turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Parigi Moutong, Dra Wahyu Nur Siswati SH MH, Dinas PUPRP yang diwakili Kepala Bidang Pertanahan, Rinaldi Rosdul SH, serta kuasa hukum Bobby Lapod, Sumitro SH MH. masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pembuatan sertifikat.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Mohammad Irfain, itu, sempat diwarnai adu argumen antara pihak Bobby Lapot, dan pihak Kantor ATR/BPN Parigi Moutong.

Bobby Lapot, sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat sulitnya mengurus penerbitan sertifikat, pun turut mencecar pihak kantor ATR/BPN, meminta penjelasan terkait dengan alasan sulitnya dirinya dalam mengurusi sertifikat.

Bobby Lapot, sebelumnya mengaku telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan telah mengantongi izin Persutujuan Bangunan Gedung (PBG, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Lebo, Kecamatan Parigi, yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Parigi Moutong. Saat ini, diatas tanah yang akan disertifikatkan tersebut, telah berdiri Packing House Durian, milik PT IMFT.

Pihak Kantor ATR/BPN Parigi Moutong menjelaskan, bahwa mereka tidak bisa memproses usulan Bobby Lapot untuk membuat sertifikat, karena objek tanah yang diusulkan telah memiliki Serifikat Hak Milik (SHM) Meski demikian, Kantor ATR/BPN Parigi Moutong, tidak mengetahui nama pemilik SHM yang dimaksud.

Mendapat penjelasan seperti itu dari pihak Kantor ATR/BPN, Boby Lapod mendesak Kantor ATR/BPN, untuk menegaskan siapa pemilik sebenarnya tanah yang tertera di SHM yang konon telah diterbitkan .

” Jika perlu, saya minta Kantor ATR/BPN memberikan bukti fisik atas SHM yang katanya sudah diterbitkan tersebut,” beber Bobby Lapot.

Atas dasar tuntutan itu, Kantor ATR/BPN Parigi Moutong, menyarankan agar Bobby Lapot, sebaiknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Parigi.

Selain itu, Kantor ATR/BPN Parigi Moutong, menjelaskan jika telah mengirimkan surat pernyataan resmi, sebagai balasan atas surat yang dikirimkan sebelumnya oleh pihak Bobby Lapod melalui kuasa hukumnya.

Akhirnya , pada RDP itu, disepakati akan digelar pertemuan kembali, antara Komisi I, Kantor ATR/BPN, dan Bobby Lapod cs, dengan menghadirkan Buku Tanah Parigi Moutong, untuk mengetahui siapa nama sebenarnya pemilik SHM yang telah diterbitkan, atas tanah yang diusulkan untuk disertifikatkan oleh Bobby Lapot.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *