Merasa Dipersulit Urus Sertifikat, Bobby Lapod Laporkan Kantor ATR/BPN Parigi Moutong ke DPRD

Fayruz
RDP antara Komisi I DPRD Parigi Moutong dan Kantor ATR/BPN, terkait Laporan Bobby Lapod.(Foto:Ist)

PARIGI, EQUATORNEWS – Atas dasar pengaduan salah satu warga Parigi Moutong, Bobby Ramli Lapod, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, mengundang dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setampat. Selasa (07/01/25).

RDP berlangsung di ruang aspirasi dan turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Parigi Moutong, Dra Wahyu Nur Siswati SH MH, Dinas PUPRP yang diwakili Kepala Bidang Pertanahan, Rinaldi Rosdul SH, serta kuasa hukum Bobby Lapod, Sumitro SH MH. masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pembuatan sertifikat.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Mohammad Irfain, itu, sempat diwarnai adu argumen antara pihak Bobby Lapod, dan pihak Kantor ATR/BPN Parigi Moutong.

Boby Lapod, sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat sulitnya mengurus penerbitan sertifikat, pun turut mencecar pihak kantor ATR/BPN, meminta penjelasan terkait dengan alasan sulitnya dirinya dalam mengurusi sertifikat.

Bobby Lapod, sebelumnya mengaku telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan telah mengantongi izin Persutujuan Bangunan Gedung (PBG, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Lebo, Kecamatan Parigi, yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Parigi Moutong. Saat ini, diatas tanah yang akan disertifikatkan tersebut, telah berdiri Pabrik Pengemasan dan Pembekuan Durian, milik PT Indonesia Minxing Fruit Trading.

Pihak Kantor ATR/BPN Parigi Moutong menjelaskan, bahwa mereka tidak bisa memproses usulan Bobby Lapod untuk membuat sertifikat, karena objek tanah yang diusulkan telah memiliki Serifikat Hak Milik (SHM) Meski demikian, Kantor ATR/BPN Parigi Moutong, tidak mengetahui nama pemilik SHM yang dimaksud.

Mendapat penjelasan seperti itu dari pihak Kantor ATR/BPN, Boby Lapod mendesak Kantor ATR/BPN, untuk menegaskan siapa pemilik sebenarnya tanah yang tertera di SHM yang konon telah diterbitkan .

” Jika perlu, saya minta Kantor ATR/BPN memberikan bukti fisik atas SHM yang katanya sudah diterbitkan tersebut,” beber Bobby Lapod.

Atas dasar tuntutan itu, Kantor ATR/BPN Parigi Moutong, menyarankan agar Bobby Lapod, sebaiknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Parigi.

Selain itu, Kantor ATR/BPN Parigi Moutong, menjelaskan jika telah mengirimkan surat pernyataan resmi, sebagai balasan atas surat yang dikirimkan sebelumnya oleh pihak Bobby Lapod melalui kuasa hukumnya.

Akhirnya , pada RDP itu, disepakati akan digelar pertemuan kembali, antara Komisi I, Kantor ATR/BPN, dan Bobby Lapod cs, dengan menghadirkan Buku Tanah Parigi Moutong, untuk mengetahui siapa nama sebenarnya pemilik SHM yang telah diterbitkan, atas tanah yang diusulkan untuk disertifikatkan oleh Bobby Lapod.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *