Kemendagri Apresiasi Satgas PKA Sulteng Terobosan Progresif, Bakal Dijadikan Pilot Project Nasional

Admin Equatornews

Palu, EQUATORNEWS – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mendapat apresiasi tinggi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Conflict Resolution Unit (CRU). Unit kerja yang dibentuk pada 100 hari kerja Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid ini dinilai sebagai terobosan progresif sekaligus pelopor unit kerja khusus penanganan konflik agraria pertama di tingkat pemerintah daerah di Indonesia.

​Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Febry Joko Arianto, usai melakukan audiensi bersama tim CRU di Sekretariat Satgas PKA Sulawesi Tengah, Palu, Senin (27/7/2026).

​”Kehadiran Satgas PKA merupakan goodwill dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan konflik agraria. Sebagai yang pertama di Indonesia, ini langkah luar biasa dan patut diapresiasi,” tegas Febry.

​Atas capaian tersebut, Kemendagri berencana mengundang Gubernur Anwar Hafid ke Jakarta untuk mempresentasikan skema penanganan konflik agraria yang diterapkan. Model kerja Satgas PKA Sulteng kini berpeluang besar diangkat menjadi pilot project nasional serta bahan masukan penyusunan kebijakan penyelesaian konflik pertanahan di tingkat pusat.

​Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, memaparkan data pemetaan konflik pertanahan di wilayah Sulawesi Tengah hingga Maret 2026.
​Data menunjukkan skala konflik agraria yang masih tergolong masif:
•  ​Cakupan Wilayah: Tersebar di 103 desa dengan total luas area sengketa mencapai 21.107,6 hektare.
•  ​Masyarakat Terdampak: Sedikitnya 9.094 Kepala Keluarga (KK) menjadi korban sengketa.
• ​Sebaran Konflik Terbanyak: Kabupaten Morowali Utara memimpin dengan 21 kasus, diikuti Morowali (8 kasus), Kota Palu (7 kasus), Donggala (5 kasus), Poso (4 kasus), Tolitoli (2 kasus), serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing 1 kasus.
Eva mengungkapkan, sektor perkebunan kelapa sawit menjadi penyumbang konflik paling dominan, terutama akibat pelanggaran legalitas Hak Guna Usaha (HGU).
​Temuan Kunci Satgas PKA:
1.  ​70% Perusahaan Sawit Tanpa HGU: Dari 61 perusahaan kelapa sawit yang terdata di Sulteng, sebanyak 43 perusahaan terbukti menguasai dan mengelola lahan negara maupun tanah adat tanpa HGU yang sah.
2. ​Kerugian Daerah Rp400 Miliar/Tahun: Pengelolaan lahan tanpa legalitas memicu potensi kebocoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan serta retribusi daerah hingga Rp400 miliar setiap tahunnya.
3.  ​Hak Plasma Masyarakat Terabaikan: Tiga perusahaan besar (PT KLS, PT TEN, dan PT CMP) belum merealisasikan kebun plasma seluas 11.656 hektare, yang mengakibatkan masyarakat kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun.

​Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menata ulang tata kelola industri ekstraktif dan perkebunan agar tidak lagi merugikan lingkungan maupun hak-hak dasar masyarakat lokal.
​Perwakilan CRU, Agus Pranata, menambahkan bahwa seluruh temuan keberhasilan maupun kendala teknis yang dihadapi Satgas PKA Sulteng di lapangan akan dibawa ke forum koordinasi tingkat nasional agar memperoleh dukungan regulasi penuh dari pemerintah pusat.

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *