Penilaian Pelayanan Publik 2026, Ombudsman RI Gelar Entry Meeting di Sulteng

Admin Equatornews
Entry Meeting Ombudsman RI di Sulteng (Foto : Ist)

Palu, EQUATORNEWS — Ombudsman Republik Indonesia resmi memulai rangkaian penilaian pelayanan publik tahun 2026 di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui pelaksanaan Entry Meeting. Rangkaian kegiatan ini menjadi penanda dimulainya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah daerah maupun lembaga vertikal di Sulteng.

​Pelaksanaan survey opini pelayanan publik tahun 2026 membawa parameter baru yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya penilaian berfokus pada kepatuhan terhadap 14 standar pelayanan sesuai UU No. 25 Tahun 2009, maka pada tahun 2026 Ombudsman RI turut mengukur tingkat kepatuhan terhadap potensi maladministrasi. Artinya, standar pelayanan yang prima dan kebebasan dari praktek maladministrasi menjadi tolok ukur utama.

Rangkaian entry meeting diawali pada lingkungan Kantor Pertanahan dan ATR/BPN se-Sulteng yang berlangsung di Aula Kanwil Pertanahan Provinsi Sulteng pada Senin (19/07/2026). Kegiatan dilanjutkan pada Selasa (20/07/2026) di Gedung Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, untuk lingkungan Pemerintah Daerah.

​Pertemuan di Gedung Polibu dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny Lamadjido, serta dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi, para kepala daerah kabupaten/kota, dan narasumber akademisi dari Universitas Tadulako, Dr. Intam Kurnia, M.Si. Beberapa OPD yang menjadi lokus survey tahun ini meliputi Rumah Sakit Daerah, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang dan Cipta Karya.

​Dalam arahannya, Anggota Ombudsman RI, H. Nuzran Joher, menegaskan pentingnya pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Pelayanan publik yang baik adalah gambaran kehadiran negara untuk membantu masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sangat ditentukan dari cara penyelenggara melayani kebutuhan masyarakatnya,” tegas Nuzran Joher.

​Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny Lamadjido, mengingatkan seluruh jajaran OPD untuk senantiasa bekerja sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan meminimalisir potensi pelanggaran administrasi. Beliau optimistis Provinsi Sulteng mampu meraih hasil terbaik, berbekal pengalamannya membawa Pemerintah Kota Palu mengamankan Opini Pelayanan Publik Tertinggi selama empat tahun berturut-turut saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota.

“Kita harus membantu masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, dan jangan keluar dari SOP. Kita punya Program Sembilan BERANI yang ditujukan untuk membantu rakyat, dan Ombudsman akan menilai pelaksanaannya itu dengan parameter UU Pelayanan Publik,” ujar Wagub.

​Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulteng, Dr. M. Iqbal Andi Magga, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar Sulteng dapat mempertahankan atau meningkatkan prestasi yang telah diraih wilayah ini. Pada tahun 2025 lalu, Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan berhasil meraih prestasi Opini Ombudsman Tertinggi tingkat Nasional.

​Proses survey penilaian pelayanan publik tahun 2026 dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026. Adapun wilayah yang menjadi sasaran survey meliputi:
• ​Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
• ​Kota Palu
• ​Kabupaten Sigi
• ​Kabupaten Donggala
• ​Kabupaten Poso
• ​Kabupaten Tojo Una-Una
• ​Kabupaten Morowali
• ​Kabupaten Morowali Utara

Selain menggelar entry meeting dengan Pemda dan Kanwil Pertanahan, tim Ombudsman RI juga melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Palu untuk meninjau kesiapan pelayanan keimigrasian pada jalur penerbangan internasional di Kota Palu.

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *