PARIGI, EQUATORNEWS – Minggu sore, 13 September 2026. Matahari sudah miring di atas jalur dua Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, cahayanya memantul di aspal yang mulai menghangat setelah seharian menahan terik. Langkah-langkah kaki berderap, memecah keheningan sore kota yang menahan sisa panas. Lomba gerak jalan dalam rangka HUT ke-25 Partai Demokrat digelar, dilepas oleh Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Fathur Razaq. Barisan pelajar dan ibu-ibu melintas di bawah cahaya sore, sebagian berkostum biru berlogo partai, disambut riuh warga yang menonton dari tepi jalan, menepikan dagangan dan motor untuk sekadar melihat pawai itu lewat.
Sehubungan dengan pernyataan Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong di sejumlah media online di Parigi, yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum PNS dan PPPK di Kabupaten Parigi Moutong dalam kegiatan tersebut karena mengenakan kostum berlogo partai yang diduga berkaitan dengan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara. Dalam pernyataan tersebut, Plt. Kepala BKPSDM, Aktorismo Kay, menyebut secara regulasi PNS tidak diperbolehkan terlibat dan hal tersebut termasuk kategori pelanggaran, dengan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS. BKPSDM disebut akan melakukan penelusuran, pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap para ASN yang diduga terlibat tersebut.
Di persimpangan antara euforia sore itu dan pasal disiplin yang kaku itulah, Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat DPD Provinsi Sulawesi Tengah menempatkan diri.
“Kami dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat DPD Provinsi Sulawesi Tengah siap mendampingi secara sukarela para ASN yang dimaksud yang akan terperiksa,” kata Hasbar Alwi, SH.
Hasbar menegaskan, pendampingan sukarela ini bukan untuk mengaburkan fakta, melainkan untuk menjaga agar hukum bekerja dengan cara yang adil, presisi, dan manusiawi, agar setiap ASN yang dipanggil tidak berjalan sendiri menghadapi tafsir pasal.
“Kami ingin memastikan asas due process of law, praduga tak bersalah, dan proporsionalitas tetap dijaga. Jangan sampai ada kesimpulan pelanggaran tanpa melalui pemeriksaan materiil yang objektif dan berjenjang. Setiap orang berhak didengar keterangannya (Audi Et Alteram Partem) sehingga sehingga terpenuhi Rasa Adil” ujarnya.
Bagi Hasbar, netralitas ASN tidak bisa dihakimi hanya dari sepotong kostum yang menempel di tubuh saat lomba di sore hari itu.
“Frasa ‘ASN harus bebas dari pengaruh dan Intervensi semua Golongan dan Partai Politik’ sebagaimana hal itu terdapat dalam Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, haruslah dipahami secara utuh dan konkret sehingga tidak menimbulkan kesesatan penalaran hukum (legal reasoning fallacy) dan/atau kekeliruan dalam menafsirkan UU (misinterpretation),” tegas Hasbar.
Ia melanjutkan, “Untuk menilai pelanggaran netralitas, harus terpenuhi unsur actus reus dan mens rea. Harus ada perbuatan aktif mengajak, membujuk, atau mengarahkan dukungan politik, dan harus ada niat untuk berpihak. Fakta yang kami lihat tidak demikian. Kehadiran ASN pada acara itu tidak terlibat dalam mengajak atau meminta orang mendukung partai tertentu. Tidak ada orasi kampanye, tidak ada ajakan memilih. Yang ada adalah partisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang terbuka untuk umum, yang digelar sore hari sebagai hiburan rakyat,” katanya.
Tentang yel-yel dan atribut yang kini menjadi tafsir pelanggaran, ia meminjam bahasa yang lebih sastra untuk menjernihkan.
“Terkait yel-yel dan atribut, menurut kami itu hanya bagian dari euforia saja. Ia adalah riak kegembiraan massa di sore hari, ekspresi spontan di tengah pesta jalanan, pekik yang lahir karena lelah dan gembira berjalan bersama, bukan sebuah ikrar politik yang terstruktur, sistematis, dan masif. Hukum disiplin tidak menghukum riak, hukum menilai niat dan perbuatan yang dapat dibuktikan secara materiil,” ujarnya.
Dalam kerangka PP 94 Tahun 2021, kata Hasbar, setiap sanksi harus melalui pemeriksaan yang membuktikan pelanggaran kode etik secara nyata, bertingkat, dan dapat diuji, bukan sekadar asumsi visual dari sebuah kostum.
“Kami akan dampingi secara sukarela di setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan, baik di internal BKPSDM maupun jika nantinya ada koordinasi dengan Bawaslu. Kami akan buka fakta bahwa ini adalah kegiatan sosial, bukan politik praktis,” tutup Hasbar Alwi, SH.
FAYRUZ










