Hebat ! Dalam Satu Pekan Polres Parigi Moutong Berhasil Ungkap Sembilan Kasus Tahan 19 Tersangka

Fayruz
Waka Polres Parigi Moutong, Kompol I Putu Surya Bhakti, Pimpin Konfrenso Pers di Mako Polres Parigi Moutong, Selas 26 April 2022. (Foto : Humas Polres Parigi Moutong)

PARIGI, EQUATORNEWS – Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudi Arto Wiyono, S.Ik MH, telah memerintahkan seluruh jajarannya diantaranya Sat Reskrim untuk lebih meningkatkan pengungkapan kasus dengan tegas, dan tanpa ragu yang terjadi di wilayah hukum Parigi Moutong.

Menindak lanjuti perintah tersebut, Waka Polres Parigi Moutong, Kompol I Putu Surya Bhakti SH MH, dan Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Surbakti S.Tk S.Ik, sejak menjabat di Polres Parigi Moutong, mulai tanggal 12 april 2022, langsung melakukan gebrakan dengan menuntaskan sejumlah kasus yang selama ini belum selesai.

Hal tersebut dipaparkan dalam konferensi pers hari selasa tanggal 26 april 2022, pukul 10.00 wita, di Mako Polres Parigi Moutong, yang dipimpin oleh Waka Polres Kompol I Putu Surya Bhakti, dan Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Surbakti. Serta Kasi Humas Iptu J Turangan, dam KBO Reskrim Iptu Yusuf Palinggi, dan Para Kanit Reskrim.

Dalam konferensi pers tersebut Waka Polres , bersama Kasat Reskrim, dan KBO Sat Reskrim, memaparkan bahwa sejak menjabat mulai tanggal 12 april 2022, Sat Reskrim Polres Parigi Moutong telah berhasil mengungkap sembikan perkara, dan telah menahan 19 orang tersangka, dan menyita sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan mobil, sepeda motor, senpi rakitan, hp, dan barang bukti lainya.

Adapun perkara tersebut, terdiri lima perkara yang ditangani unit pidum, dua perkara yang ditangani unit PPA, satu perkara ditangani unit tipidter, satu perkara ditangani unit Tipidkor.

Kasat Reskrim mengatakan, bahwa
lima perkara yang ditangani pidum yaitu,

  1. Perkara pencurian dan penadahan di Desa Bambalemo, Kec.Parigi.
  2. Perkara judi sabung ayam di Desa Posona, Kec.Kasimbar.
  3. Perkara pencurian dengan kekerasan (perampokan) di Desa Lemo utara Kec.Ampibabo.
  4. Perkara Perkara penipuan Brilink dan BNIlink di D Kelurahan Bantaya, Desa Bambalemo, Desa Toboli, Desa Ampibabo, Desa Tinombo.
  5. Perkara pengancaman dengan sajam dan senpi rakitan terhadap personil babinsa di Desa Kayu Agung,Kecamatan Mepanga.

Dua perkara yang ditangani PPA yaitu 1.Perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Sausu, Kecamatan Sausu.

  1. Perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di desa Tolai,Kecamatan Torue

Satu Perkara yang ditangani Unit tipidter, yaitu tindak pidana penambangan batuan galian C tanpa ijin di Desa Moubang, Kecamatan Mepanga.

Satu perkara yang ditangani unit tipidkor yaitu tindak pidana korupsi dana desa Tomoli selatan

“Semua perkara telah dalam proses penyidikan, dituntut dengan pasal sesuai tindak pidana yang telah dilakukan dan tinggal menunggu untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan (tahap II)” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Poso, juga menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut atas kerja keras seluruh Personil Sat Reskrim dengan dukungan dan petunjuk dari Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono.

Dalam kesempatan tersebut Kasat reskrim juga mengatakan akan terus meningkatkan kinerja dalam pengungkapan perkara yang terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Ditemui ditempat berbeda, Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudi Arto Wiyono, telah memerintahkan jajarannya termasuk Kasat Reskrim, untuk tegas tanpa ragu dalam pengungkapan tuntas perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, dan Polsek jajaran guna menjaga kamtibmas yang lebih kondusif jelang Idul Fitri 2022 ini sehingga masyarakat dapat lebih tenang dan aman dalam menjalani lebaran di Kabupaten Parigi Moutong.

FAYRUZ / HUMAS POLRES PARIGI MOUTONG

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *