Polres Parigi Moutong Sukses Bekuk Sindikat Mutilasi Sapi yang Resahkan Warga

MY Towanda

PARIGI, EQUATORNEWS – SIndikat yang terdiri dari delapan orang terduga pelaku mutilasi sapi, di berbagai lokasi berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Donatus Kono,saat konfrensi pers digelar, Senin (19/07), aparat kepolisian melakukan penangkapan para pelaku, usai menerima banyaknya laporan warga yang mengaku kehilangan hewan ternak berupa sapi peliharaan mereka.

” Berdasarkan data, ada 34 ekor sapi milik warga dilaporkan hilang dan dimutilasi mulai dari wilayah Kecamatan Sausu, hingga Kasimbar. Artinya, dalam satu Tempat Kejadian Perkara (TKP – red), pelaku berhasil mencuri dua ekor sapi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami pun berhasil mengungkap kasus mutilasi di delapan TKP, dengan jumlah terduga pelaku juga sebanyak delapan orang,” ungap donatus.

Menurutnya, para pelaku dibekuk di rumah mereka masing-masing.
Para terduga pelaku berinisial, MA dan SU warga Desa Silanga, ME dan UL warga Kabupaten Donggala, AN warga Kelurahan Masigi, PI dan K warga Desa Mertasari, serta S warga Desa Pombalowo.

“Mereka melakukan aksinya di delapan TKP wilayah Kecamatan Parigi, Toribulu dan Siniu, sepanjang tahun 2021,” ujarnya.

Para pelaku menggunakan modus berbeda-beda saat melakukan aksinya. Diantaranya, ada yang melakukan aksinya sendiri dengan cara meracuni sapi menggunakan potasium dengan tujuan melumpuhkan sapi terlebih dahulu. Lalu memutilasi sapi dan pemasarkan hasil curiannya ke warga yang akan melaksanakan hajatan.

Selain itu kata Donatus, ada juga pelaku lainnya melakukan aksi bersama satu orang rekannya. Mereka membawa Sapi menggunakan mobil pick up, dan selanjutnya menjual sapi ke Kabupaten Sigi.
Kemudian, ada juga pelaku melumpuhkan dengan cara memotong bagian sendi Sapi, dan menusuk bagian leher Sapi menggunakan barang tajam. Setelah itu, mereka menjual daging Sapi hasil mutilasi ke Pasar Inpres Kota Palu.

“kalau pelaku ME warga Donggala ini merupakan residivis dengan kasus sama. Kemudian, AN warga Masigi sebelumnya DPO sejak tahun 2019. Bersama kakaknya, dia juga pernah dihukum dengan kasus sama,” urainya.

Untuk itu menurut Donatus, para pelaku diganjar dengan pasal 363 ayat satu dan dua, juncto pasal 55, 56, 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Donatus menuturkan, pihaknya sengaja merilis kasus itu, agar masyarakat tenang menjalankan ibadah Idul Adha.

Disamping itu, Polres telah membentuk tim khusus dalam penanganan pencurian hewan ternak, yang meresahkan warga.

“Untuk pelaku lain, kami sudah mengantongi identitas mereka dan akan segera mengamankan,” tandasnya.

MY TOWANDA / *

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *