Cegah Peredaran Virus Corona, Pemkab Parigi Moutong Terapkan PPKM Level III Jelang Natal dan Tahun Baru

Fayruz
Rakor Forkopimda Parigi Moutong Terkait Penerapan PPKM.Level III saat Natal dan Tahun Baru .(Foto : Bah Prokopim Setda)

PARIGI, EQUATORNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, mengikuti jejak Pemerintah Pusat, terkait Penerapan PPKM Level III.

Terkait penerapan PPKM Level III tersebut, Pemkab Parigi Moutong akan melakukan pengetatan di pos perbatasan masuk dan pos dalam Kota Parigi, Jelang Natal dan tahun Baru.

Kebijakan tersebut diputuskan, usai Rapat Koordinasi Forkopimda yang dilaksanakan di ruang kerja Wakil Bupati Parigi Moutong, Selasa (21/12/2021), yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Parigi Moutong,H Badrun Nggai,SE.

Rakor Forkopimda itu, dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 443/416/Satgas Covid 19/2021, tentang pencegahan, dan penanggulangan Covid 19 saat Natal dan Tahun Baru.

Selanjutnya ,Pemkab Parigi Moutong akan melayangkan surat edaran, terkait himbauan juga larangan pada perayaan jelang natal dan tahun baru.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Badrun Nggai mengatakan, pemerintah akan mengambil kebijakan untuk menghimbau kepada semua masyarakat agar bersabar dan menahan diri, untuk sementara mengikuti petunjuk, dan larangan, dalam perayaan natal, dan tahun baru.

Wabup berharap, dengan mentaati instruksi gubernur petugas gabungan Polri, TNI bersama OPD terkait, terus berupaya melakukan pengawasan ekstra ketat di beberapa titik, dan kerumunan, baik tempat wisata, pasar malam, sekitaran rumah ibadah .

” Masyarakat harus patuh, dan selalu terapkan prokes demi menjaga tidak terpapar Virus“ himbaunya.

“Satgas yang berada di pos perbatasan masuk antar daerah provins, juga harus mengontrol, dan mengawasi pelaku pengendara yang akan melintas, jika tidak menunjukan kartu vaksin, dan hasil rapid tes, tidak diperbolehkan melintas” tegas wabup.

FAYRUZ / BAG PROKOPIM SETDA

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *