Presiden Jokowi Resmi Teken UU ASN, Pegawai Honorer Dihapus 2024

MY Towanda
Presiden epublik Indonesia, Joko Widodo (Foto: google)

Jakarta, EQUATORNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana salah satu poin yang krusial adalah berkaitan status tenaga honorer. Aturan baru itu diteken Jokowi pada 31 Oktober 2023 yang lalu.

Dalam Undang-Undang baru ini disebutkan bahwa tidak ada lagi istilah honorer. Hal itu termuat dalam bab 14, ketentuan penutup pada Pasal 66.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian bunyi pasal tersebut.

Pemerintah diwajibkan menata status kepegawaian non ASN setelah aturan disahkan. Sehingga seluruh jabatan ASN harus diisi oleh ASN, tidak boleh honorer.

Ketentuan penghapusan honorer sendiri diperinci dalam bab 13 tentang larangan. Pada Pasal 65 telah disebutkan jika status honorer tidak boleh dipakai lagi.

Berikut bunyi Pasal 65:

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisijabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bagika Berita :
Penulis: BPMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *