Jejak Kristal dari Kayumalue Terputus di Km 14: Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Bekuk Dua Pengedar Sabu 4,79 Gram

Fayruz
Terkurung Di Km 14 - Tim Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Menguliti Bukti Di Aspal Toboli Barat, Dua Unit Ponsel Dan Paket Kristal Haram Tergeletak Menjadi Saksi Bisu Kandasnya Pelarian Dua Pengedar Dari Kayumalue. - Foto: Humas Polres Parigi Moutong

PARIGI, EQUATORNEWS – Rantai itu hendak direntangkan dari Kayumalue menuju jantung Parigi. Namun, di Kilometer 14, ia patah. Ambisi dua manusia untuk menabur kristal haram di tanahnya sendiri kandas di tangan polisi.

Komitmen itu dibuktikan dengan senyap dan presisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, menghentikan laju sebuah Yamaha Vixion merah yang melintas di ruas sunyi Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara. Di atas sadelnya, dua bayangan masa tua yang memunggungi jalan kebenaran.

Mereka adalah N (58), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil, dan R (55), ibu rumah tangga. Keduanya warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi. Pasangan di luar nurani, yang menurut catatan, kerap bolak-balik ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk menjemput maut dalam plastik bening.

Informasi tentang safari gelap itu datang dari warga. Tiga hari lamanya, Tim Opsnal Satresnarkoba mengendap dalam penyelidikan. Di bawah komando Kasat Resnarkoba IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., dan pimpinan langsung Kanit I Opsnal AIPDA Muliyadi Bakri, S.H., perburuan itu menemukan titik kulminasinya di Kilometer 14.

Pencegatan dilakukan. Penggeledahan menguliti persembunyian. Dari dalam kantong samping tas hitam, polisi menemukan empat paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, golongan I, dengan berat bruto 4,79 gram. Di samping itu, turut disita plastik bening kosong, satu pak plastik klip, tas hitam itu sendiri, dan sepeda motor merah yang menjadi kuda tunggangan peredaran.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya tak berkilah. Barang haram itu diakui diambil langsung dari seorang pria berinisial O di Kayumalue. Palu menjadi hulu, Parigi dan sekitarnya direncanakan menjadi hilir.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas IPTU Nicho Eliezer.

Kini, dua pengedar senja itu bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong. Penyidikan terus mengembang, memburu pemasok di Palu, merontokkan jaringan hingga ke akarnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang menanti di ujung proses hukum.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *