Awal September 17 IPR Diserahkan: Izin Diberi, Sungai Dijaga

Fayruz
Koordinasi Di Balik Peta Sulawesi, Bupati Parigi Moutong Erwin Burase Bertemu Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Bahas Penyerahan 17 IPR Di Kantor Gubernur, Palu, Senin 25 Agustus 2026 - Foto: Istimewa

PARIGI, EQUATORNEWS – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, memastikan 17 Izin Pertambangan Rakyat akan segera diserahkan kepada pemegang izin pada awal September 2026.

Kepastian penyerahan 17 IPR itu merupakan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid, Senin, 25 Agustus 2026.

“Hasil koordinasi kita, alhamdulillah ada kesimpulan akhir. Direncanakan tanggal 1 sampai tanggal 5 September, minggu pertama sudah penyerahan 17 IPR itu,” kata Erwin kepada Novita Ramadhan dari Media The Opini, usai peletakan batu pertama pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kecamatan Parigi Tengah, Selasa, 26 Agustus 2026.

Sebelum penyerahan, Pemerintah Daerah akan mengundang seluruh pemegang 17 izin tersebut untuk memastikan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum aktivitas pertambangan beroperasi secara resmi.

Kewajiban tersebut meliputi dokumen perencanaan pertambangan, keberadaan Kepala Teknik Tambang, retribusi, serta skema pengelolaan limbah.

“Kita ingin memastikan bahwa buangan dari situ nanti, apabila sudah beroperasi secara resmi, itu akan diatur agar tidak mengotori air sungai. Itu yang pasti paling penting,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah kabupaten akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menempatkan pegawai di lapangan. Pengawasan dilakukan secara langsung setelah 17 izin resmi diserahkan.

Bupati menegaskan, penerbitan 17 izin harus disertai komitmen pemegang izin untuk memenuhi seluruh kewajiban. Komitmen tersebut akan dituangkan dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama.

“Apabila itu terpenuhi, tentu kita punya kewenangan juga untuk bisa mencabut izin mereka,” tegasnya.

Sebaran 17 IPR itu, tujuh izin berada di wilayah Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Sementara di wilayah Air Panas terdapat 10 izin. Luasan juga telah disesuaikan dari rencana sebelumnya.

“Awalnya 100 hektare, sekarang sudah berkurang. Ada yang empat hektare, lima hektare, enam hektare. Itu penyesuaian,” jelasnya.

Terkait proses 17 IPR, Erwin memastikan seluruh tahapan administrasi telah diselesaikan. Harmonisasi dan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga telah rampung.

“IPR sudah selesai semua prosedur. Tinggal jadwal penetapannya di DPRD. Hasil harmonisasi dan fasilitasi di Pemprov katanya sudah, tinggal tunggu jadwal DPR untuk penetapan perda. Sudah tidak ada masalah,” katanya.

Ia berharap penerbitan 17 izin ini memberikan kepastian legalitas, sekaligus memperkuat kewenangan pemerintah dalam mengawasi aktivitas pertambangan di lapangan.

“Dengan terbitnya 17 izin ini, tentu Pemda akan semakin punya legalitas untuk bisa memantau secara langsung dan menempatkan pegawai untuk mengawasi,” pungkasnya.

FAYRUZ/*

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *