Polres Parigi Moutong Sukses Sapu Bersih Kejahatan

Fayruz
KONFERENSI PERS: Kapolres Parigi Moutong, AKBP Dr. Hendrawan Agustian Nugraha, S.I.K., M.H. (tengah), memberikan keterangan saat konferensi pers di Mako Polres Parigi Moutong, Kamis (10/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Anugrah Tarigan, S.Tr.K., M.H. (kiri), dan Kasat Narkoba Iptu Nico Eliezer, S.Tr.K., M.Si. (kanan), untuk memaparkan capaian penanganan kasus tindak pidana kriminal umum dan penyalahgunaan narkotika. Foto: Equator News

PARIGI, EQUATORNEWS — Kepolisian Resor Parigi Moutong membeberkan capaian penanganan kasus tindak pidana kriminal umum dan penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Parigi Moutong pada Kamis, 10 September 2026, Kapolres Parigi Moutong AKBP DR Hendrawan Agustian Nugraha, S.IK., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas kejahatan secara transparan dan akuntabel.

​“Kami menyampaikan terima kasih atas kritik, koreksi, dan masukan dari masyarakat serta rekan-rekan media. Kritik ini kami jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum agar benar-benar tepat sasaran,” ujar Hendrawan di hadapan awak media.

​Soroti Peredaran Narkotika

​Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir (Juli–September 2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mencatatkan keberhasilan signifikan dengan menyita total 454,17 gram sabu dari 13 tersangka—terdiri atas 11 pria dan 2 wanita.

​Beberapa pengungkapan menonjol yang disorot antara lain:

  • ​Pengungkapan Desa Oncone Raya (Kecamatan Tinombo Selatan): Berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 53,68 gram dengan tersangka berinisial BG pada 5 September 2026.
  • ​Pengungkapan Desa Ogomolos (Kecamatan Mepanga): Di hari yang sama, tim menyita 55,34 gram sabu siap edar dari tersangka berinisial MB.

​Hendrawan menjelaskan bahwa kepolisian bersikap hati-hati dan terukur dalam menindak setiap laporan masyarakat terkait kasus narkoba. Penindakan harus didasari bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

​“Penanganan narkotika bukan sekadar mengamankan orang di lapangan, tetapi bagaimana kita bisa membongkar peran masing-masing—baik sebagai bandar, pengedar, kurir, maupun pengguna—serta memutuskan rantai peredarannya secara menyeluruh,” tegasnya.

​Capaian Satreskrim dan Kasus Menonjol

​Selain penanganan narkoba, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong juga memaparkan hasil penindakan kejahatan konvensional, khususnya kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor) serta kejahatan menonjol lainnya.

​Sepanjang tahun 2026, Satreskrim menangani sebanyak 69 kasus dengan 69 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 57 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 12 kasus sisanya masih dalam proses penyidikan intensif.

​Beberapa kasus yang berhasil diungkap dalam waktu singkat meliputi:

  • ​Kasus Begal: Terjadi pada 2 September 2026 di jalan wilayah Desa Petapa, yang berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong.
  • ​Kasus Curanmor: Aksi pencurian kendaraan bermotor pada 4 Agustus 2026 yang penanganannya berhasil dirampungkan beserta penyitaan barang bukti hasil kejahatan.

​Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya demi mewujudkan Parigi Moutong yang aman dan kondusif.

FAYRUZ

Bagika Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *